Aturan Pembatasan Layanan Udara dan Laut di NTT Dicabut

  • Oleh : Dirham

Rabu, 07/Jul/2021 16:26 WIB
Bandara El Tari Kupang. Bandara El Tari Kupang.

KUPANG (BeritaTrans.com) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencabut surat pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan ke daerah yang masuk zona merah Covid-19, Selasa (6/7)

Kepala Dinas Perhubungan NTT, Isyak Nuka menjelaskan, selain mencabut kembali surat larangan tersebut, pemerintah akan merumuskan kebijakan lebih lanjut terkait layanan angkutan udara, laut dan penyeberangan.

"Selama proses perumusan peraturan atau kebijakan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan maka seluruh operasional penerbangan tetap beroperasi secara normal, mengikuti peraturan nasional sampai dengan ketentuan lebih lanjut," kata Isyak Nuka, Rabu (7/7).

Menurut Izyak Nuka, apabila terdapat peraturan atau kebijakan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan yang akan dikeluarkan oleh Pemprov NTT di kemudian hari, maka akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum berlakunya peraturan atau kebijakan tersebut.

"Kemarin terkait pembatasan penerbangan dan penyeberangan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur, itu suratnya akan kita tarik dan kita revisi karena surat kita itu terlalu mendadak tidak memberi ruang dan kesempatan kepada masyarakat. Karena masyarakat sudah terlanjur membeli tiket ke tempat tujuan mereka, sehingga pemerintah tentu tidak menutup mata, sehingga surat itu kita tarik kembali dan direvisi, dan pemberlakuannya akan berlaku pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 nanti," jelasnya.

Ia mengatakan, yang dikehendaki oleh Pemprov adalah semua penerbangan dari luar dan masuk ke NTT diperbolehkan dengan melakukan protokol kesehatan yang ketat, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

"Yang kita larang adalah kapal angkutan laut dari penyeberangan luar Nusa Tenggara Timur itu kita tutup, dan berlaku selama dua minggu. Akan kita berlakukan mulai tanggal 12 Juli 2021 sampai 26 Juli 2021," ungkapnya.

Sebelumnya, Selasa (6/7) kemarin beredar luas surat pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan, pada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 di NTT. Surat tersebut sempat meresahkan warga yang hendak berpergian dari dan ke wilayah NTT.

General Manager PT Angkasa Pura I El Tari Kupang, Iwan Novi kepada wartawan mengungkapkan, hasil pertemuan antara operator angkutan udara, angkutan laut dan bandara, terkait surat kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT yakni, penerbangan tetap beroperasional secara normal mengikuti peraturan nasional, sampai dengan ketentuan lebih lanjut.

"Apabila terdapat pertanyaan atau klarifikasi terkait hal tersebut dapat menghubungi Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Timur," ujarnya. (ds/sumber Merdeka.com)