Ini 23 Mobil Bebas PPnBM: Dari Toyota Avanza Hingga Mitsubishi XPander

  • Oleh : Dirham

Kamis, 08/Jul/2021 11:23 WIB
Mitsubishi XPander di acara IIMS Hybrid 2021. Mitsubishi XPander di acara IIMS Hybrid 2021.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah resmi memperpanjang aturan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 100% untuk mobil berkapasitas silinder mesin 1.500 cc.

Jumlah kendaraan yang menikmati relaksasi ini ada sebanyak 23 mobil pada segmen 4x2, artinya tidak ada penambahan maupun pengurangan jumlah kendaraan dari periode insentif PPnBM Maret-Mei 2021 lalu.

Pemerintah memperpanjang diskon 100% sampai Agustus 2021. Konsumen yang membeli mobil baru sampai bulan depan tak perlu membayar PPnBM.

Berikut 23 mobil tersebut:

1. Toyota Yaris
2. Toyota Vios
3. Toyota Sienta
4. Daihatsu Xenia
5. Toyota Avanza
6. Toyota Rush
7. Toyota Raize
8. Daihatsu Gran Max
9. Daihatsu Luxio
10. Daihatsu Terios
11. Daihatsu Rocky
12. Mitsubishi Xpander
13. Mitsubishi Xpander Cross
14. Nissan Livina
15. Honda Brio RS
16. Honda Mobilio
17. Honda BR-V
18. Honda CR-V 1.5 L
19. Honda HR-V 1.5 L
20. Honda City Hatchback
21. Suzuki Ertiga
22. Suzuki XL7
23. Wuling Confero

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.010/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/ PMK.010/ 2021 Tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

"100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2021 sampai dengan Masa Pajak Mei 2021; 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Juni 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021; dan 25% (dua puluh lima persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak September 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021," tulis pasal 5 pada PMK tersebut.

Diskon pajak 100% bakal berlangsung hanya sampai bulan Agustus mendatang, setelah itu konsumen yang membeli mobil hanya mendapat diskon sebesar 25%.

Sedangkan diskon PPNBM Mobil 1500-2500 cc tidak ada perubahan. Ada dua skema untuk diskon di mobil ini.

Skema pertama untuk kendaraan 4x2 (1.500 - 2.500 cc), adalah diskon PPnBM sebesar 50%, yang tadinya dikenakan tarif PPnBM 20% didiskon menjadi 10% untuk tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 25%, yang tadinya 20% menjadi 15% untuk Tahap II (September-Desember 2021).

Sedangkan skema berikutnya untuk kendaraan 4x4 (1.500 - 2.500 cc) adalah diskon sebesar 25%, yang tadinya dikenakan PPnBM 40% menjadi 30% untuk Tahap I (April-Agustus 2021) dan diskon sebesar 12,5%, yang tadinya 40% menjadi 35% untuk Tahap II (September-Desember 2021). (ds/sumber CNBC News Indonesia)