KPPU Beri Sanksi Denda ke Garuda Indonesia terkait Praktik Monopoli Tiket Umrah

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 08/Jul/2021 21:41 WIB
Pesawat Garuda.(Istimewa) Pesawat Garuda.(Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 

Pasalnya, emiten dengan kode saham GIAA ini terbukti melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999. 

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 80.243 Penumpang di Puncak Arus Balik

Tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam perkara dugaan praktik diskriminasi Garuda Indonesia terkait pemilihan mitra penjualan tiket umrah menuju dan dari Jeddah dan Madinah. 

Kesimpulan tersebut disampaikan dalam Sidang Majelis Pembacaan Putusan yang dilakukan secara daring pada hari ini (8/7/2021). 

Baca Juga:
Garuda Resmi Layani Rute Penerbangan Jakarta-Doha PP

"Menimbang berbagai fakta, penilaian, analisa, dan kesimpulan di atas, Majelis Komisi menyatakan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. terbukti melanggar pasal 19 huruf d UU No. 5/1999, dan menjatuhkan hukuman berupa denda administratif sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dilakukan pembayaran selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur melalui keterangan resminya, Kamis. 

Lebih lanjut, kata Deswin, apabila Garuda Indonesia telat melakukan pembayaran denda, dapat dikenakan tambahan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan. 

Baca Juga:
Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang di Puncak Arus Angleb

Denda keterlambatan pembayaran denda ini sejalan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

"Pada pembacaan putusan hari ini, Majelis Komisi turut mempertimbangkan kemampuan GIAA untuk membayar berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2018, Tahun 2019, dan Tahun 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Komisi menilai bahwa jika dikenakan tingkat denda tertentu, maka GIAA berpotensi tidak dapat beroperasi pada kondisi keuangan tersebut," ujarnya. 

Adapun pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi untuk Perkara M. Afif Hasbullah, didampingi Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Dinni Melanie dan Guntur Syahputra Saragih. 

Pada proses persidangan, Majelis Komisi menilai, Garuda Indonesia telah menunjuk keenam Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai wholesaler, tanpa melalui proses penunjukan yang dilakukan secara terbuka dan transparan. 

Hal tersebut membuktikan adanya praktik diskriminasi GIAA terhadap setidaknya 301 PPIU potensial dalam mendapatkan akses yang sama dalam hal pembukuan dan/atau pembelian tiket rute Middle East Area milik maskapai pelat merah ini untuk tujuan umrah. 

Adapun PPIU yang ditunjuk oleh GIAA terdiri dari PT Smart Umrah (Kanomas Arci Wisata), PT Maktour (Makassar Toraja Tour), PT NRA (Nur Rima Al-Waali Tour), PT Wahana Mitra Usaha (Wahana), PT Aero Globe Indonesia, dan PT Pesona Mozaik. 

Garuda juga sempat mengajukan perubahan perilaku pada September 2020 pada Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan. Tetapi karena GIAA tidak sepenuhnya melaksanakan fakta integritas perubahan perilaku yang diberikan, proses persidangan kembali dilanjutkan.(fh/sumber:kompas)