Tak Hanya KRL, Ini 12 Kereta Lokal yang Hanya Boleh Angkut Pekerja Esensial dan Kritikal

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 11/Jul/2021 08:42 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah telah memperketat perjalanan penumpang kereta api di wilayah aglomerasi mulai 12 hingga 20 Juli 2021. 

Pada masa pengetatan tersebut, penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan dengan kereta jarak pendek ialah mereka yang tergolong pekerja di sektor esensial dan kritikal. Tak hanya berlaku bagi kereta rel listrik (KRL), aturan ini juga ditetapkan untuk kereta lokal. 

Baca Juga:
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Meningkat Tiap Bulan, KAI: Semakin Diminati Masyarakat

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19," ujar Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus, Sabtu (10/7/2021). 

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang tergolong sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor. 

Baca Juga:
Antisipasi Kemacetan di Gambir, 12 KA Keberangkatan Stasiun Diberhentikan di Stasiun Jatinegara Kamis Sore hingga Malam

Sedangkan sektor kritikal mencakup bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, serta utilitas dasar. 

Selama aturan tersebut berlaku, penumpang kereta lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. 

Baca Juga:
Jadwal LRT Jabodebek Kamis 2 Mei 2024, Tarif Promo Berlaku di Jam Ini!

Penumpang juga bisa menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon II untuk kantor pemerintahan. Surat tersebut wajib berstempel basah atau bertanda tangan elektronik. 

Joni mengatakan petugas di stasiun keberangkatan akan memeriksa seluruh persyaratan penumpang. Jika tidak memenuhi syarat, penumpang tidak akan diizinkan melakukan perjalanan. KAI pun akan mengembalikan uang tiket sebanyak 100 persen. 

Berikut ini daftar kereta lokal yang hanya boleh mengangkut pekerja sektor esensial dan kritikal mulai 12 Juli 2021. 

• KA Bandung Raya Ekonomi (Cicalengka - Padalarang PP) 

• KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (Adi Soemarmo - Klaten PP) 

• KA Batara Kresna (Purwosari - Wonogiri PP) 

• KA Ekonomi Lokal (Surabaya Kota - Sidoarjo PP) 

• KRD (Surabaya Kota - Bangil PP) 

• KRD (Surabaya Pasar Turi - Lamongan PP) 

• KRD (Indro - Surabaya Pasar Turi - Sidoarjo PP) 

• KA Srilelawangsa (Medan - Binjai PP) 

• KA Cut Meutia (Krueng Mane - Krueng Geukueh PP) 

• KA Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau - Kayu Tanam PP) 

• KA Minangkabau Ekspres (Bandara Internasional Minangkabau - Pulau Aie PP) 

• KA Sibinuang (Padang - Naras PP)

 

(fhm)