Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memantau penerapan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan No SE 50 Tahun 2021 tentang perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, Senin (12/7/2021).
Dari hasil pantauan di tujuh Stasiun, menurut Kepala BPTJ Polana B Pramesti, masih diwarnai belum banyaknya masyarakat yang menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan sebagai persyaratan untuk naik KRL.
Baca Juga:
Usai Libur Panjang, KAI Commuter Layani 500 Ribu Penumpang pada Awal Pekan Ini
Sebagian besar dari mereka lebih banyak menggunakan surat izin dari pimpinan perusahaan masing-masing yang menjelaskan bahwa mereka merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal yg dibolehkan tetap beraktifitas.
"Kesimpulan tersebut merupakan hasil pengamatan dan evaluasi Tim BPTJ yang ikut serta dalam pengawasan dan pengecekan di Stasiun Bogor, Bekasi, Stasiun Bojong Gede, Stasiun Cilebut, Stasiun Citayam, Stasiun Cikarang, dan Stasiun Depok," urainya.
Baca Juga:
Melalui CSR, KAI Commuter Berikan Beasiswa Kepada Siswi Pemenang ISTEC 2024
Kegiatan pengawasan itu sendiri melibatkan berbagai stakeholder seperti Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan setempat maupun personel PT Kereta Commuter Indonesia (PT KCI).
Sesuai dengan SE Menteri Perhubungan No 50 disebutkan bahwa pelaku perjalanan rutin KRL komuter dalam wilayah aglomerasi, wajib dilengkapi dengan STRP yang dikeluarkan Kepala Daerah setempat atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan masing-masing.
Baca Juga:
Sore Hari, Penumpang KRL Tujuan Jakarta dari Bogor Tetap Ramai
Meskipun demikian menurut Polana, pemeriksaan persyaratan perjalanan berjalan cukup lancar.
"Selain itu masih ada pengguna KRL yang belum menggunakan masker rangkap sehingga perlu diperingatkan petugas," ungkapnya.
Sepanjang hasil pantauan dan pengawasan yang dilakukan pagi tadi tidak terjadi tumpukan antrean yang berarti di stasiun KRL.
"Sekitar jam 07.00 WIB penumpang relatif sudah melandai," kata Polana. (omy)