Pemberlakuan KA Lokal Khusus Bagi Pekerja Esensial dan Kritikal, Pelanggan Turun 69%

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 13/Jul/2021 12:18 WIB
Foto Dokumentasi KAI Foto Dokumentasi KAI

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Perjalanan Kereta Api Lokal pada hari pertama atau Senin (12/7/2021) penerapan kebijakan KA Lokal hanya bagi pekerja sektor esensial dan kritikal berjalan tertib, lancar, dan terkendali. 

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat jumlah pelanggan KA Lokal pada 12 Juli sebanyak 5.250 pelanggan, turun 69% dibandingkan jumlah pelanggan KA Lokal pada Senin pekan sebelumnya (5 Juli) yaitu sebanyak 16.914 pelanggan. 

Baca Juga:
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Meningkat Tiap Bulan, KAI: Semakin Diminati Masyarakat

Adapun jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Lokal di bulan Juni 2021 sebanyak 48.213 pelanggan, pelanggan KA Lokal pada 12 Juli turun hingga 89%. 

“Penurunan jumlah pelanggan KA Lokal ini menunjukkan bahwa masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal telah mematuhi aturan untuk tidak menggunakan KA di masa PPKM Darurat,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Selasa (13/6/2021 ) 

Baca Juga:
Antisipasi Kemacetan di Gambir, 12 KA Keberangkatan Stasiun Diberhentikan di Stasiun Jatinegara Kamis Sore hingga Malam

"Kami melakukan penyesuaian jumlah perjalanan KA Lokal dimasa pemberlakuan PPKM darurat dengan efektif sehingga bisa optimal menekan dan membatasi pergerakan masyarakat di masa pandemi," tambah Joni. 

Pihaknya memberikan apresiasi kepada masyarakat khususnya pengguna KA Lokal atas pengertian dan kerja samanya dalam mematuhi ketentuan tersebut. KAI akan terus melakukan sosialisasi terkait ketentuan perjalanan KA Lokal di masa PPKM Darurat agar masyarakat semakin banyak yang mengetahui aturan ini. 

Baca Juga:
Antisipasi Keterlambatan Penumpang ke Gambir, 12 KA Beroperasional di Jatinegara Khusus Rabu 1 Mei

Joni mengatakan, untuk menciptakan kondisi yang kondusif, KAI bersama-sama dengan unsur kewilayahan setempat seperti TNI, Polri, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah bekerja maksimal melayani pelanggan KA Lokal di stasiun-stasiun pada masa PPKM Darurat ini. 

Para petugas dengan teliti dan cermat memenuhi persyaratan calon pelanggan KA Lokal di stasiun. Tujuannya untuk memastikan yang boleh naik KA Lokal adalah masyarakat yang bekerja pada sektor kritikal dan esensial sesuai dengan ketentuan. 

“KAI secara tegas tidak akan memungkinkan pelanggan KA Lokal yang tidak sesuai ketentuan untuk naik kereta api. KAI juga menawarkan kepada semua pihak yang telah membantu menerapkan syarat baru bagi perjalanan KA Lokal pada masa PPKM,” kata Joni. 

Kebijakan pengetatan persyaratan untuk pelanggan KA Lokal tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 dimana perjalanan KA Lokal pada masa PPKM Darurat hanyakal bagi pekerja di bidang kritikal dan esensial. 

Pada periode 12 sd 20 Juli Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. 

"Pengetatan persyaratan tersebut ditujukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api dalam rangka penyebaran Covid-19," tutup Joni.(fahmi)