Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Penyelundupan Benur dengan Modus PPKM Darurat

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 13/Jul/2021 16:12 WIB
Pengungkapan penyelundupan benur secara ilegal oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan PSDKP-KKP, pada Selasa (13/7/2021). Pengungkapan penyelundupan benur secara ilegal oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan PSDKP-KKP, pada Selasa (13/7/2021).

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Mencoba melabui petugas dengan menggunakan modus baru saat pengetatan PPKM Darurat, tiga orang tersangka penyelundup benur atau bibit lobster, ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan, penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara pada Ahad (11/7/2021). 

Baca Juga:
Di Jumat Curhat, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Silaturahmi dengan Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa

"Ini kasusnya upaya penyelundupan benih lobster, yang berhasil kita amankan dan dari penyelidikan yang kita lakukan ini merupakan modus baru," kata Kholis di kantornya, Selasa (13/7/2021). 

Kholis menjelaskan, modus pelaku terbaru tersebut memanfaatkan masa pengetatan atau PPKM Darurat. 

Baca Juga:
Baksos Ramadhan Presisi Polda Metro Jaya Polsek Kawasan Kalibaru

"Dalam situasi pengetatan di berbagai titik ini. Mereka terindikasi dari hasil penyelidikan kami, memanfaatkan beberapa akses di sektor esensial seperti akses di Pelabuhan Muara Angke," ujar Kholis 

Dikatakan Kholil, mereka menutupi upaya penyelundupan dengan menggunakan izin akses sektor esensial, bidang pangan ikan. 

Baca Juga:
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Pesepeda Motor Mogok

"Dalam hal ini sektor esensial bidang pangan ikan, itu mereka untuk menutupi upaya penyelundupan yang akan mereka lakukan, ke Pulau Sumatera," sambung Kholil. 

Pelakunya yang diamankan yaitu dengan inisial UJ, NU dan RE. 

Dari pelaku, Polisi dan PSDKP-KKP mengamankan barang bukti, yaitu 11 kardus tryrofoam berisi benur 61.398 ekor senilai Rp6.139.800.000, satu unit mobil toyota avanza, satu unit pikap L300, 12 Box Fiber dan sejumlah uang. 

Pelaku awalnya berencanya akan membawa benur tersebut menggunakan akses laut dan juga menggunkaan akses darat, langsung menuju ke Lampung. 

Terindikasi dengan adanya tersangka ini, dikatakan Kholis, mereka akan membawa benih lobster ini ke Pulau Sumatera untuk selanjutnya dikirim keluar negeri melalui jalur laut dari Sumatera. 

Para Pelaku dijerat dengan Pasal yang berlapis yaitu : 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2020 ttg perubahan atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dan Pasal : 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. 

Dari pengungkapan ini pula, Kholis menyebutkan telah menyelamatkan uang negara untuk ekspor, senilai sekilar Rp 6 Miliar. 

Polisi selanjutnya akan mendalami kasus-kasus ini untuk lagi beberapa pelaku lain yang terindikasi masih ada hubungannya dengan kejahatan ini.

Pengungkapan ini juga merupakan hasil kerjasama dari Polsek kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan juga pengawas dari PSDKP-KKP. (fahmi)