Tol Trans-Sumatera ada Penyekatan, Ini Titiknya

  • Oleh : Fahmi

Senin, 19/Jul/2021 07:23 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Hutama Karya (Persero) selaku pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), atas arahan dari Pemerintah Daerah Setempat dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian melakukan penyekatan di beberapa ruas. 

Penyekatan tersebut dilakukan seiring dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sejumlah daerah di Sumatera. 

Baca Juga:
Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini

"Pada dasarnya Hutama Karya mengikuti arahan dari Pemerintah sehingga apabila harus dilakukan penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi,” kata Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama Karya J Aries Dewantoto, Ahad (18/07/2021). 

Baca Juga:
Gerbang Tol Tomang dan Simpang Susun Ramp D Ruas Tol Dalam Kota Ditutup Sementara Mulai, Perhatikan Jadwal Ini!

Adapun lokasi penyekatan di JTTS sebagai berikut: 

• Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan Jalur B di Ruas Bakauheni-Terbanggi Besar yang telah diterapkan sejak 11 Juli 2021 

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai 27 April, Nanti Jadi Segini Bayarnya!

• GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di Ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung sejak 07 Juli 2021 

• GT Binjai di Ruas Medan-Binjai yang mulai diterapkan sejak 12 Juli 2021 

• GT Itera Kota Baru (arah Bakauheni menuju Bandar Lampung) akan ditutup sementara dan diahlikan ke GT Natar di Ruas Bakauheni Selatan yang mulai diterapkan sejak 15 Juli 2021 hingga 21 Juli 2021. 

Aries menuturkan, dalam setiap pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas. 

Dokumen yang akan diperiksa yaitu sertifikat vaksin, surat tes PCR atau antigen dengan hasil yang menunjukkan negatif Covid-19 yang berlaku 3X24 jam untuk PCR dan 2X24 jam untuk antigen serta surat tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). 

"Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan,” tuntas dia.(fhm/sumber:kompas)