Libur Idul Adha, Daop Jakarta Hanya Berangkatkan 4 - 6 KA Per Hari dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen

  • Oleh : Fahmi

Senin, 19/Jul/2021 19:16 WIB
Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sejak penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali pada 3 Juli 2021 lalu, PT KAI Daop 1 Jakarta telah membatasi perjalanan KAJJ dengan melakukan pembatalan sementara beberapa KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen. 

"Setiap harinya, hanya sekitar 4 s.d 5 KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 5 s.d 6 KAJJ per-hari yang diberangkatkan dari Stasiun Pasarsenen," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, dalam keterangannya, Senin (19/7/2021). 

Baca Juga:
KAI Berkomitmen Terus Selalu Melaksanakan Penugasan dari Pemerintah

Dijelaskan Eva, jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi atau sebelum PPKM Darurat. 

Adapun pada masa pandemi sebelum PPKM Darurat, biasanya jumlah KAJJ yang beroperasi berkisar 8 s.d 10 KA setiap harinya baik dari Stasiun Gambir maupun Pasarsenen. Sehingga, secara keseluruhan jumlah KA yang beroperasi dimasa pandemi hanya sekitar 40 persen dari program jumlah KA atau yang diberangkatkan pada masa sebelum pandemi. 

Baca Juga:
KA Lodaya Pakai Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442H yakni mulai tanggal 20 s.d 25 Juli 2021. Pada periode tersebut sejumlah persyaratan  perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan. 

Sesuai dengan peraturan Pemerintah yang tertuang pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, telah ditetapkan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak dengan usia di atas 18 tahun. 

Baca Juga:
Top, Selama Triwulan I, Volume Penumpang Kereta Api Naik 11%

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor. 

Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar. 

Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang. 

Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial: 

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau 

2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau 

3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik. 

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain: 

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau 

2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau 

3. Surat Keterangan Kematian, atau 

4. Surat Keterangan Lainnya. 

Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama. 

Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak. 

Kembali diimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh selalu protokol kesehatan.(fahmi)