Ketahuan Buang 20 Ton Limbah Beracun dari Singapura, Kasus Kapal SB Cramoil Equity Masih Berlanjut

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 27/Jul/2021 08:54 WIB
Kasus kapal pengangkut limbah berbahaya, kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize MT Cramoil yang ditangkap di perairan Batu Ampar beberapa waktu lalu akhirnya dilimpahkan tim penyidik gabungan ke kejaksaan negeri Batam.  Kasus kapal pengangkut limbah berbahaya, kapal SB Cramoil Equity berbendera Belize MT Cramoil yang ditangkap di perairan Batu Ampar beberapa waktu lalu akhirnya dilimpahkan tim penyidik gabungan ke kejaksaan negeri Batam. 

BATAM (BeritaTrans.com) - Kasus kapal pengangkut limbah berbahaya yang ditangkap di perairan Batu Ampar beberapa waktu lalu akhirnya dilimpahkan tim penyidik gabungan ke kejaksaan negeri Batam. 

Kapal tersebut ialah Kapal SB. Cramoil Equity berbendera Belize MT Cramoil. 

Baca Juga:
KLM Murah Rejeki Terbakar di Dermaga 99 Batu Ampar Batam

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam, Capt Mugen Sartoto mengatakan proses penyidikan tim gabungan sudah selesai, berkas perkara sudah dilimpahkan (P21) ke kejaksaan. 

"Sudah dilimpahkan ke Kejari Batam, untuk diproses lebih lanjut," ujarnya, Senin (26/7/2021). 

Kata dia, hasil pemeriksaan tim penyidik berhasil mengungkap kapal SB Cramoil membawa limbah berbahaya dan beracun dan akan dibuang di perairan Batam. 

"Kapal itu mengangkut limbah berbahaya dan beracun dari negara Singapura, rencananya akan dibuang di perairan Indonesia," ungkap Mugen. 

Sebelumnya penangkapan kapal SB Cramoil berhasil ditangkap tim patroli gabungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam. 

Kapal asing itu ditangkap Patroli KNP. 330 Kantor KSOP Khusus Batam di Perairan Batu Ampar, Batam. Kapal itu memuat limbah Bahan Berbahaya dan Beracun berjumlah kurang lebih 20 ton dari Singapura. 

Penyelidikan pun dilakukan tim gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  PPNS Kantor KSOP Khusus Batam, Bea Cukai, Imigrasi dan tetap berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas Polda Kepri.(fh/sumber:tribunbatam)