Pasutri Bikin Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu, Diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

  • Oleh : Ahmad

Rabu, 28/Jul/2021 13:16 WIB
Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad Foto:BeritaTrans.com/aksi.id/ahmad

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengadakan konfrensi pers erkait pemalsuan sertifikat vaksin, Rabu (28/07/21) siang.

Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok amankan pembuat sertifikat vaksin palsu di wilayah Bogor.

Baca Juga:
Di Jumat Curhat, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Silaturahmi dengan Pelindo Regional 2 Sunda Kelapa

Menurut AKBP Putu Kholis Aryana "Pengungkapan kasus pembuatan sertifikat vaksin palsu berawal dari kecurigaan anggota terhadap warga yang memiliki sertifikat palsu," ungkapnya

Baca Juga:
Baksos Ramadhan Presisi Polda Metro Jaya Polsek Kawasan Kalibaru

Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah,” tambah Kapolres.

Baca Juga:
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Pesepeda Motor Mogok

AEP dan TS, sepasang suami istri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran memalsukan dan menjual sertifikat vaksin palsu dan dokumen lainnya di Jalan Panjaitan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara

Selanjutnya petugas melakukan investigasi dan patroli cyber akhirnya menemukan akun FB Kirana milik seorang pelaku yang masih DPO, yang menawarkan jasa pembuatan SIM, KTP, NPWP, Akta Lahir, termasuk sertifikat vaksin palsu.

Disisi Lain Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero "Kita berhasil mengamankan pelaku pembuat sertifikat vaksin palsu, dari pengembangan warga yang memiliki sertifikat vaksin palsu," kata dia

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 12 Miliar rupiah.(ahmad)