Oleh : Ahmad
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengadakan konfrensi pers erkait pemalsuan sertifikat vaksin, Rabu (28/07/21) siang.
Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok amankan pembuat sertifikat vaksin palsu di wilayah Bogor.
Menurut AKBP Putu Kholis Aryana "Pengungkapan kasus pembuatan sertifikat vaksin palsu berawal dari kecurigaan anggota terhadap warga yang memiliki sertifikat palsu," ungkapnya
Baca Juga:
Baksos Ramadhan Presisi Polda Metro Jaya Polsek Kawasan Kalibaru
Pelaku yang seorang sarjana komputer memanfaatkan keahliannya dengan membuat dokumen palsu dan menjualnya dengan harga bervariasi hingga 300 ribu rupiah,” tambah Kapolres.
Baca Juga:
Tim Patroli Perintis Presisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bantu Pesepeda Motor Mogok
AEP dan TS, sepasang suami istri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran memalsukan dan menjual sertifikat vaksin palsu dan dokumen lainnya di Jalan Panjaitan Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara
Selanjutnya petugas melakukan investigasi dan patroli cyber akhirnya menemukan akun FB Kirana milik seorang pelaku yang masih DPO, yang menawarkan jasa pembuatan SIM, KTP, NPWP, Akta Lahir, termasuk sertifikat vaksin palsu.
Disisi Lain Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP David Kanitero "Kita berhasil mengamankan pelaku pembuat sertifikat vaksin palsu, dari pengembangan warga yang memiliki sertifikat vaksin palsu," kata dia
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 35 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda maksimal 12 Miliar rupiah.(ahmad)