Turun, Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor di Jawa Barat

  • Oleh : Taryani

Rabu, 28/Jul/2021 15:47 WIB
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. (Ist.) Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum. (Ist.)

BANDUNG (BeritaTrans.com)  — Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum menuturkan,  pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor turun pada tahun ini. Hal ini  karena pandemi COVID-19 belum berakhir  yang berdampak pada pelemahan perekonomian masyarakat.

Pemda Provinsi Jabar berupaya membuat terobosan menggenjot pendapatan dari pajak kendaraan bermotor, yakni mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajibannya dengan berbagai program keringanan dan stimulus.

Hal itu disampaikan Wagub usai rapat paripurna di DPRD Jabar, Selasa (27/7/2021).

"Yang menjadi sorotan dari beberapa fraksi antara lain tentang berkurangnya pendapatan, termasuk berkurangnya pendapatan dari pajak kendaraan bermotor," ungkap Pak Uu, sapaan Uu Ruzhanul.

Menurut Pak Uu, tidak tercapainya pendapatan daerah, pendapatan asli daerah, khususnya pendapatan pajak kendaraan bermotor roda empat, hal ini diakibatkan penurunan pendapatan para wajib pajak.

Ini tidak lain pemutusan hubungan kerja di banyak lapangan usaha, dan rendahnya konsumsi akibat penurunan daya beli.

Sehingga pada masa pandemi COVID-19, masyarakat lebih mengutamakan pengeluarannya untuk kebutuhan harian dan memilih menunda bayar pajak meskipun sudah jatuh tempo.

Penurunan pendapatan pajak kendaraan bermotor juga dikarenakan ada kekurangan penetapan PKB dan kekurangan penetapan tarif PKB.

Ini karena tidak mengenakan tarif PKB secara progresif atas kepemilikan kendaraan pribadi yang bukan kepemilikan pertama, sehingga perlu optimalisasi sektor pajak dalam pendataan dan penetapannya.

"Saya jelaskan ini semua karena situasi dan kondisi masyarakat dengan pandemi hari ini ada konsekuensi melemahnya perekonomian masyarakat,” katanya.

Ia menyampaikan, Pemda Provinsi Jabar berupaya terus menerus meningkatkan penerimaan pendapatan daerah dengan optimalisasi dan intensifikasi komponen-komponen pendapatan daerah, serta kajian pendapatan yang realistis dengan kondisi pandemi.

Intensifikasi di antaranya dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak secara cepat, tepat, dan akurat, serta memudahkan masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi pembayaran pajak dan lain sebagainya.

Kedepan,  katanya prediksi pendapatan daerah harus mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, kesehatan dan sosial sehingga perhitungan pendapatan lebih akurat dan realistis.

Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat meluncurkan Program Triple Untung dan Triple Untung Plus berupa pembebasan biaya denda pajak kendaraan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dan tarif progresif.

Pemda juga akan melakukan pembinaan dan pengendalian secara intensif baik substansi pajak daerah maupun integritas aparatur pelayanan pajak daerah. (Taryani)