Cara Hitung Skor agar Lolos SKD dan Lanjut SKB CPNS 2021

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 31/Jul/2021 13:14 WIB


Jakarta (BeritaTrans.com) - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan nilai ambang batas untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.

Hal itu diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga:
Rincian Formasi CPNS 2023, Total Lowongan untuk Satu Juta Orang

Lantas, bagaimana cara perhitungannya supaya lolos?

Jumlah soal dan skor SKD

Menurut Kepmen 1023/2021, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 terdiri atas:

Baca Juga:
Formasi yang Ditinggal CPNS Bakal Digantikan Cadangan Teratas

  1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
  2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
  3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Nantinya jumlah soal keseluruhan SKD adalah sebagai berikut:

  • TWK terdiri dari 30 butir soal
  • TIU terdiri dari 35 butir soal
  • TKP terdiri dari 45 butir soal.

Total soalnya adalah 110 butir soal.

Baca Juga:
Waduh! 105 CPNS Lolos Seleksi 2021 Mengundurkan Diri

Lalu pembobotan nilai untuk materi soal SKD yaitu:

  • untuk materi soal TIU dan TWK, bobot jawaban benar bernilai 5 dan salah atau tidak menjawab bernilai 0.
  • untuk materi soal TKP, bobot jawaban benar bernilai paling rendah satu dan nilai paling tinggi 5, serta tidak menjawab bernilai 0.

Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550 dengan rincian:

  • 150 untuk TWK
  • 175 untuk TIU
  • 225 untuk TKP.

Adapun yang dimaksud dengan nilai ambang batas atau passing grade SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Penetapan nilai ambang batas SKD adalah sebagai berikut:

  • 65 untuk TWK
  • 80 untuk TIU
  • 166 untuk TKP.

Bedanya dengan tahun lalu, passing grade TKP tahun ini meningkat.

Akan tetapi ketentuan itu dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus yaitu:

  • putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian"/cum laude
  • diaspora
  • penyandang disabilitas
  • putra/putri Papua dan Papua Barat.

Bagaimana agar lolos SKD?

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan kepada Kompas.com, untuk lolos SKD pelamar harus memenuhi passing grade dan kemudian diranking.

"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono pada Kompas.com, Sabtu (31/7/2021).

Adapun yang dimaksud 3 kali formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan dikali 3. Misalnya yang dibutuhkan hanya satu orang, maka yang bisa ikut SKB adalah 3 orang (1x3).

Akan tetapi, Paryono mengatakan peserta yang bisa ikut SKB hanya yang memenuhi passing grade. Jadi, ketika yang memenuhi passing grade hanya 2 orang, sementara itu yang bisa ikut 3 orang, maka hanya 2 orang itu yang bisa ikut.

Lalu jika yang memenuhi passing grade melebihi 3 kali formasi, maka dirangking. Misal formasi 1, yang lolos passing grade 8, maka dirangking dan 3 orang terbaik yang ikut SKB.

Cara menghitung

Paryono menjelaskan, untuk memenuhi nilai ambang batas TWK, karena nilai ambang batasnya 65 dan bobot jawaban benar bernilai 5, maka peserta harus bisa menjawab benar minimal 13 soal. Total soal TWK adalah 30 butir.

Lalu untuk memenuhi nilai ambang batas TIU, karena nilai ambang batasnya 80 dan bobot jawaban benar bernilai 5, maka peserta harus bisa menjawab benar minimal 16 soal. Total soal TIU adalah 35 butir.

Kemudian untuk memenuhi nilai ambang batas TKP, caranya lebih bervariasi.

"Yang TKP itu passing grade kan 166. Soal TKP itu kalau menjawab yang paling tepat nilainya 5, yang paling tidak tepat nilainya 1. Jadi ada gradasi nilai," ujar Paryono.

Sebagai gambaran, jika peserta menjawab 33 soal dengan nilai 5 masih kurang karena totalnya 165 sedangkan nilai ambang batasnya 166.

Jika peserta dapat menjawab 34 soal dengan nilai 5, maka sudah melewati passing grade, karena totalnya 170.

"Sebenarnya soal TKP ini tidak ada yang salah, tapi tepat atau tidak," imbuh Paryono.

Nilai ambang batas

Berikut ini nilai ambang batas semua formasi:

1. Umumg

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166
  • Total: -

2. Khusus Disabilitas

  • TWK: -
  • TIU: 60
  • TKP: -
  • Total: 285

3. Khusus Cum laude

  • TWK: -
  • TIU: 85
  • TKP: -
  • Total: 311

4. Khusus Diaspora

  • TWK: -
  • TIU: 85
  • TKP: -
  • Total: 311

5. Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

  • TWK: -
  • TIU: 60
  • TKP: -
  • Total: 286

6. Umum Dokter

  • TWK: -
  • TIU: 80
  • TKP: -
  • Total: 311

7. Umum ABK, Rescuer dan Pengamat Gunung Api

  • TWK: -
  • TIU: 70
  • TKP: -
  • Total: 286

(lia/sumber:kompas.com)