Survey Mandiri Alur Pelayaran di Kawasan Pelabuhan Marunda Dimulai

  • Oleh : Ahmad

Jum'at, 06/Agu/2021 06:21 WIB
Foto:istimewa/wartalogistik.com Foto:istimewa/wartalogistik.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kegiatan survey mandiri pada alur pelayaran untuk lintasan keluar masuk  kapal laut di kawasan Pelabuhan Marunda mulai berlangsung pada Rabu (4/8).

Baca Juga:
KSOP Marunda Serahkan Surat Dibukanya Kembali Layanan Kapal di PT Karya Citra Nusantara

Survey mandiri ini merupakan yang pertama dilakukan dalam dalam rangka untuk mendapatkan penetapan alur pelayaran dari pemerintah (Kementerian Perhubungan).

Mengawali kegiatan survey mandiri pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda dan Kantor Distrik Navigasi (Disnav)  Kelas I Tanjung Priok bersama Kordinator Pengguna Jasa Alur Pelayaran Pelabuhan Marunda, PT. Krakatau Bandar Samudera ( KBS) melangsungkan apel di dalam kawasan Pelabuhan Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda menandai dimulainya survey mandiri.

Baca Juga:
Antusiasme UPT DJPL Wilayah Jakarta, Meriahkan Harhubnas 2023 `Melaju untuk Transportasi Maju`

Hadir dalam apel itu Koordinator Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan, KSOP Marunda Agus Supriyadi, Koordinator Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli (KBPP), Capt. Dwi Hendrikus, Direktur Pemasaran BUP PT KCN, Amir Prasetyo, Marine Manager PT KBS, Agung Sutrisno dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Baca Juga:
Sambut Harhubnas, KSOP Marunda Gelar `Talk Show` tentang Budaya Anti Korupsi dan Penanggulangan Pencemaran Laut

Dalam sambutan pada  apel itu Kepala Bidang Operasi Disnav Tanjung Priok, Sukandar mewakili Kepala Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok menyatakan  sukacita dan bangga karena untuk pertama kalinya kegiatan survey mandiri bisa dilakukan oleh Kantor Disnav Tanjung Priok yang didukung oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda dan para pengguna alur pelayaran.

Pelaksanaan survey mandiri yang akan berlangsung 30 hari ini bisa terlaksana karena adanya soliditas atau kekompakan semua pihak terkait di Pelabuhan Marunda. 

"Dengan berlangsungnya survey mandiri, berarti sedang berlangsung upaya untuk memenuhi persyaratan mengajukan penetapan dari pemerintah pada alur pelayaran," ungkap Sukandar.

Sebagaimana ditetapkan dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran pasal 188 ayat 3 disebutkan  pemerintah wajib menetapkan alur pelayaran. Namun demikian setiap tahun pemerintah terbatas untuk menetapkan alur pelayaran. 

Data dari Direktorat Kenavigasian, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tercatat sejak tahun 2015 terdapat 90 alur pelayaran yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan dari sebanyak 426 alur pelayaran di pelabuhan umum di luar TUKS dan Tersus.

Atas keadaan itu maka pihak KSOP bersama pengguna alur dapat mendukung kegiatan penetapan alur pelayaran. Salah satu dukungan dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan yakni survey alur pelayaran secara mandiri,  yang kemudian dikenal dengan sebutan survey mandiri, dan setelah itu menyosialisasasikan melalui FGD (Focus Grup Disscusi). 

Sukandar juga menyatakan, jika nantinya  pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan menetapkan  alur pelayaran, maka alur pelayaran tersebut akan semakin menjamin terciptanya keselamatan, keamanan dan kepastian hukum bagi penggunanya.

"Kegiatan survey mandiri yang sekarang berlangsung ini merupakan upaya dari pihak berkepentingan pada alur pelayaran di Pelabuhan Marunda  untuk mendapatkan penetapan. 

Sehingga segala kegiatan untuk mendukung memenuhi persyaratan penetapan dari pemerintah didukung oleh penggun jasanya, seperti oleh operator pelabuhan, perusahaan pemanduaan dan penundaan maupun pihak perusahaan lainnya yang bergantung pada keadaan alur pelayaran.

"Survey dilakukan oleh pihak Disnav Tanjung Priok dan selama kegiatannya didukung oleh pengguna jasa. Dukungan itu meliputi, dukungan sarana survey seperti fasilitas tempat para surveyer, spead boat, maupun peralatan pendukung lainnya selama survey," ungkap Sukandar.

Sementara itu Kepala KSOP Kelas IV Marunda, Capt. Isa Amsyari M. Mar menyampaikan bahwa penetapan alur pelayaran merupakan kebutuhan bagi pengguna jasa. Karena setelah ada penetapan dari pemerintah maka keadaan alur semakin baik keadaannya,  baik mengenai komposisi panjang dan lebar serta kedalaman, ketersediaan  sarana bantu navigasi pelayaran ( SBNP) dan adanya kepastian hukum.(ahmad/sumber:wartalogistik.com)