ABUPI Berharap Proses Konsesi Pelabuhan Dipercepat

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 17/Agu/2021 21:17 WIB
Foto:istimewa/antara.com Foto:istimewa/antara.com

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) berharap agar proses konsesi pelabuhan dipercepat mengingat hingga saat ini baru 8,5 persen Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang menandatangani perjanjian konsesi.

"Semenjak terbitnya UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan terbitnya PM 15 Tahun 2015, ada sekitar 300 perusahaan yang telah memiliki izin usaha BUP tetapi sampai saat ini baru 25 BUP yang sudah menandatangani perjanjian konsesi," kata Ketua Umum ABUPI Aulia Febrial Fatwa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Baca Juga:
Dukung Ekonomi & Pariwisata, SPMT Layani Kapal Pesiar Sandar di 3 Pelabuhan

Dikatakan bahwa konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada BUP untuk melakukan kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu dan kompensasi tertentu.

Untuk mempermudah iklim usaha sekaligus dapat mendorong bergeraknya perekonomian di masyarakat, dia mengatakan, pemerintah diharapkan dapat mempercepat perizinan konsesi tersebut.

Baca Juga:
Ditjen Hubla Segera Perbarui Alur Pelayaran Masuk Pelabuhan Tarakan

Terkait lamanya proses konsesi ini merupakan keluhan dari perusahaan pemegang izin Badan Usaha Pelabuhan, Direktur Kepelabuhanan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, Subagiyo, menegaskan bahwa untuk proses konsesi di Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan relatif cepat selama proses di hulunya tidak masalah.

"Saat ini ada 19 Badan Usaha Pelabuhan yang mengajukan permohonan proses konsesi, yaitu 15 lokasi pelabuhan/terminal dan 4 lokasi wilayah Ship to Ship Transfer (STS). Dan ini kami tegaskan lagi jika dari awal pengajuan izin sudah lengkap dan memenuhi apa yang disyaratkan maka proses pemberian izin tersebut akan cepat," katanya.

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Kepala Biro Hukum, Kementerian Perhubungan Hary Kriswanto menjelaskan bahwa selama norma aturan terpenuhi maka proses di pihaknya akan berjalan sesuat dengan petunjuk teknis yang ada.

"Berdasarkan PM 48 Tahun 2021 bahwa pemberian izin konsesi melalui evaluasi persyaratan telah terpenuhi. Dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan hasil evaluasi kepada Menteri untuk diberikan persetujuan penugasan/penunjukan Konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan yang akan melakukan kegiatan jasa Kepelabuhanan," katanya.(amt/sumber:antaranews.com)