12.164 Napi di Jabar Dapat Remisi Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI

  • Oleh : Awe

Rabu, 18/Agu/2021 18:21 WIB
Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum saat menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM R.I. (Ist.) Wagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum saat menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM R.I. (Ist.)

BANDUNG (BeritaTrans.com) -  Sebanyak 12.164 narapidana (Napi) dan Anak di Lapas dan Rutan di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jabar mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman,  bertepatan peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan R.I.

Wagub Jabar,  Uu Ruzhanul Ulum menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM R.I tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2021 Narapidana dan Anak secara simbolis di Lapas Perempuan Kelas II A, Kota Bandung, Selasa (17/8/2021).

Narapidana yang memperoleh remisi diharapkan agar selalu menguatkan keimanan dan ketakwaan. “Harus tetap sadar, taat dan juga mengetahui tentang hukum. Supaya tidak terjerat lagi oleh hukum,” ujar Wagub Jabar.

Sehingga kedepan katanya tidak akan lagi terjerumus kepada hal-hal yang bertentangan dengan agama dan negara.

Dikatakan, ada syarat-syarat Napi memperoleh remisi. Yaitu berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.

Selain itu, telah menjalani pidana minimal enam bulan. Dihitung sejak penahanan untuk tindak pindana umum.

Untuk tindak pidana terkait PP 99 Tahun 2012 Pasal 3A tetap harus menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Wagub Jabar berharap lingkungan tempat Napi bebas karena habis masa pidananya usai mendapatkan remisi harus membuka pintu selebar-lebarnya.

“Jangan sampai mereka frustasi,  sehingga berpikiran yang tidak-tidak. Akhirnya kembali lagi  pada hal-hal yang dilarang oleh agama dan negara,” ujarnya.

Ia melaporkan,  Napi termasuk petugas Lapas dan Rutan sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk menekan risiko penularan Covid-19 di Lapas maupun Rutan. (Taryani)