Tes SKD CPNS Dimulai Hari Ini, Simak Perlengkapan Sebelum Berangkat

  • Oleh : Dirham

Kamis, 02/Sep/2021 09:35 WIB
 Peserta CPNS mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kantor Walikota Jakarta Timur. Peserta CPNS mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kantor Walikota Jakarta Timur.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 dimulai pada hari ini.
Sehari menjelang pelaksanaan tes, peserta wajib mengetahui jenis pakaian yang digunakan saat pelaksanaan seleksi. Dimana pakaian saat tes harus rapi dan sopan.

Sesuai dengan ketentuan aturan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), pakaian yang benar untuk mengikuti ujian CPNS adalah:

1. Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan)

2. Celana panjang (untuk pria)/rok (untuk wanita) berwarna hitam polos tanpa corak (jeans tidak diperkenankan)

3. Jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab)

4. Sepatu tertutup berwarna hitam (sandal tidak diperkenankan).

Peserta juga diminta untuk hadir 90 menit sebelum pelaksanaan jadwal SKD masing-masing. Adapun jadwal dan waktu ujian peserta disampaikan melalui akun SSCASN masing-masing.

Berikut barang-barang yang wajib dibawa peserta ke lokasi tes SKD:

1. Kartu tanda peserta ujian yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta;

2. KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang;

3. Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing peserta;

4. Hasil swab test PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam;

5. Membawa alat tulis pribadi ballpoint dan pensil kayu (bukan pensil mekanik)

6. Membawa kartu atau sertifikat vaksin khusus untuk Jawa, Madura, Bali.

Selain itu, sesuai rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, selama berada di lokasi ujian peserta wajib:

1. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double mask). Masker harus menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan

2. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter

3. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. (ds/sumber CNBC News Indonesia)

Tags :