GINSI: Permenprin 21/2021 Dapat Menjaga Kelangsungan Industri Dalam Negeri

  • Oleh : Wilam

Senin, 06/Sep/2021 20:33 WIB
Erwin Taufan Erwin Taufan

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung penuh diberlakukannya Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Impor untuk Industri Kecil Menengah (IKM). 

Kebijakan tersebut teruang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No:21 tahun 2021.

Baca Juga:
GINSI soal Permendag No 20 Tahun 2021: Perlu Revisi masih Banyak Masalah

Ketua Bidang Logistik dan Perhubungan BPP GINSI, Erwin Taufan mengatakan, kehadiran beleid tersebut diharapkan dapat lebih memberikan kepastian dalam menjaga kelangsungan industri dalam negeri. 

"Permenperin itu menegaskan bahwa keberlangsungan industri dalam negeri mesti tetap terjaga. Dan untuk menjaga keberlangsungan proses produksi maupun pengembangan lndustri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan Bahan Baku atau Bahan Penolong," ujar Taufan, pada Senin (6/9/2021). 

Baca Juga:
GINSI Desak Pemerintah Evaluasi Kinerja Krakatau Steel

Selain itu GINSI juga mengapresiasi adanya beleid tersebut lantaran dalam hal penyediaan bahan baku atau bahan penolong yang tidak  tersedia pasokannya dari dalam negeri atau belum mencukupi dari 
sisi jumlah/volume dan atau standar mutu, maka dapat dilakukan Importasi bahan baku atau bahan penolong. 

Bahkan, ujar Taufan, regulasi itu juga mengatur mengenai adanya Pusat Penyedia Bahan Baku atau Bahan Penolong yang merupakan badan usaha yang berbadan hukum dan 
berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan penyediaan bahan baku atau bahan penolong. 

Baca Juga:
GINSI soal PPKM: Pemerintah tetap perhatikan Pasokan Bahan Baku

Badan usaha tersebut berupa Pusat Logistik Berikat (PLB) . "Kita ketahui bersama bahwa kehadiran PLB selama ini juga sangat membantu keberlangsungan industri nasional, dan memberikan efisiensi biaya  logistik nasional serta mendongkrak daya saing komoditi," paparnya. 

Taufan mengemukakan, pemerintah/ Kemenperin agar segera  mensosialisasikan beleid tersebut kepada pelaku usaha terkait termasuk  importir maupun para IKM di dalam negeri. 

Permenperin No 21/2021 telah ditetapkan Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita pada 18 Agustus 2021, dan telah di undangkan pada 26 Agustus 2021 sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam beleid itu disebutkan, industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang 
mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri. 

Adapun bahan baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. 

Sedangkan bahan penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan. 

Untuk dapat ditetapkan sebagai Pusat Penyedia Bahan Baku atau Bahan Penolong yang dapat melakukan Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 regulasi tersebut , Pusat Penyedia Bahan Baku atau Bahan Penolong harus memenuhi kriteria dan persyaratan antara lain; merupakan badan usaha yang melakukan importasi dan menyalurkan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong yang diperuntukan bagi IKM, memiliki atau menguasai suatu tempat, bangunan, atau area penyimpanan dengan luas paling sedikit 500 meter persegi di satu lokasi, dan memiliki paling sedikit 5 IKM yang dilayani.(wilam)

Tags :