Oleh : Redaksi
Beritatrans.com - Mereka yang punya komorbid atau penyakit bawaan tak bisa langsung mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Padahal, vaksinasi kini menjadi salah satu syarat untuk mengakses berbagai fasilitas publik maupun melakukan perjalanan.
Di media sosial Twitter, ramai perbincangan dengan surat keterangan bagi orang dengan komorbid yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19.
"Orang yang punya komorbid atau penyakit bawaan, bukannya bisa minta surat dokter spesialis? *Dokter ga akan sembarangan ngeluarin surat itu," tulis pemilik akun Twitter @BirriMuhammad.
Orang yg punya komorbid atau penyakit bawaan, bukannya bisa minta surat dokter spesialis? *Dokter ga akan sembarangan ngeluarin surat itu.
— Muhammad Birri (@BirriMuhammad) September 7, 2021
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung yang juga Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, surat keterangan dokter jika ada riwayat komorbid dapat diperoleh dari dokter spesialis yang merawat pasien tersebut.
"Keterangan dari dokter spesialis yang merawatnya. Lalu bisa datang ke sentra vaksinasi, nanti dengan surat tersebut kan ada catatan memang tertunda vaksinasinya," ujar Nadia saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Nadia menjelaskan, dalam surat keterangan itu tertera informasi tentang penyakit yang diderita. Surat ini hanya bisa dikeluarkan oleh dokter yang selama ini merawat penyakit pasien tersebut.
Untuk pembiayaannya, sampai saat ini belum ada ketentuan khusus sehingga biaya masih menjadi beban bagi masing-masing orang.
Kecuali, jika screening dilakukan di tempat vaksinasi, hal itu menjadi bagian dari program vaksinasi.
Juru bicara Satuan Tugas Covid-19 RS UNS, dr Tonang Dwi Ardyanto, menjelaskan, banyak penderita komorbid yang bisa mendapatkan vaksinasi.
Menurut dia, hanya sedikit sekali penderita komorbid yang benar-benar tidak bisa divaksin.
Tonang mengatakan, komorbid yang tidak dapat divaksinasi bergantung pada kondisi penyakit tersebut.
"Bukan jenis penyakitnya yang menyebabkan dia tidak bisa divaksinasi, tetapi kondisi terkontrol tidaknya penyakit itu," ujar Tonang saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Ia menyebutkan, penyakit diabetes melitus, jantung, asma, pada prinsipnya dapat divaksinasi.
"Kecuali kalau terbukti tidak terkontrol. Itu kuncinya. Diawali dari dapat dulu, kecuali terpaksa," lanjut dia.
Tonang mengungkapkan, ada cara untuk mengetahui apakah penyakit dari seorang pasien komorbid terkendali atau tidak. Berikut caranya:
1. Pasien itu sendiri
Dengan terapi teratur dan disiplin, yang bersangkutan merasa kondisinya stabil, sangat jarang terjadi keluhan, tidak terjadi lonjakan kadar gula mendadak. Misalnya, HbA1c stabil setiap 3 bulanan, jarang sekali terjadi serangan asma, tensi stabil.
2. Dokter yang merawat.
Artinya, dokter tahu kronologi, sejak kapan pengobatan, bagaimana respons pasien, apakah disiplin menjalani terapi, dan lainnya.
"Dari dua itu lah poin mengatakan terkontrol," ujar Tonang.
Seperti diberitakan Kompas.com, 19 Februari 2021, ada sejumlah kondisi orang yang tidak bisa disuntik vaksin Covid-19, di antaranya:
(ny/Sumber: Kompas.com)