Aturan Baru Restoran Khusus Jakarta, Bandung dan Surabaya

  • Oleh : Dirham

Selasa, 14/Sep/2021 11:26 WIB
Petugas Satpol PP memberikan himbauan kepada pekerja restoran mengenai jalm pemberlakuan penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta. Petugas Satpol PP memberikan himbauan kepada pekerja restoran mengenai jalm pemberlakuan penerapan pembatasan mobilitas masyarakat di kawasan kuliner Jalan Sabang, Jakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah mulai melonggarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berjenjang. Khususnya pada tiga wilayah, yaitu DKI Jakarta, Bandung dan Surabaya.

Terhadap tiga wilayah tersebut, pemerintah akan memulai uji coba pelonggaran dengan protokol kesehatan untuk outlet restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup.

Hal itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 42 Tahun 2021, seperti dikutip, Selasa (14/9/2021).

Berikut perincian aturannya:

Dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit dengan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.

Melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. (ds/sumber CNBC News Indonesia)