Ganjil Genap DKI Diperluas, Ini Daftar Ruas Jalan yang Terdampak Aturan

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 17/Sep/2021 23:17 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memperluas cakupan wilayah ganjil genap di Jakarta selama penerapan PPKM Level 3. 

Tidak hanya di jalan protokol Jakarta, jalan menuju tempat wisata juga diterapkan aturan ganjil genap. 

Baca Juga:
Polusi Udara Makin Mengkhawatirkan, Komisi B DPRD DKI Beberkan Dampak Armada Bus Pakai BBM

Informasi ini disampaikan melalui akun twitter TMC Polda Metro Jaya pada Jumat (17/9/2021). 

Adapun ruas jalan yang diterapkan kebijakan ganjil genap adalah jalan menuju kawasan wisata Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Jakarta Timur dan Taman Impian Jaya Ancol di Jakarta Utara. 

Baca Juga:
Jalan Tol Ini Terapkan Ganjil Genap Selama Arus Mudik Lebaran, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Kebijakan berlaku pada Jumat, Sabtu, dan Minggu sejak pukul 12.00 hingga 18.00 WIB. 

Peta ruas jalan tersebut dapat dilihat di sini: 

Baca Juga:
Musyawarah DPD Organda DKI Jakarta, Minta Pemprov Segera Selamatkan Industri Transportasi

Selain di dua ruas jalan tersebut, kebijakan ganjil genap juga masih diberlakukan di sejumlah jalan protokol di DKI Jakarta, yaitu: 

• Jalan Jenderal Sudirman, 

• Jalan MH Thamrin, dan 

• Jalan Rasuna Said. 

Sistem ganjil genap di tiga ruas jalan itu diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga 20.00 WIB. 

Para pelanggar sistem ganjil genap akan dikenakan sanksi tilang mengacu pada Pasal 287 UU Lalu Lintas dengan denda maksimal Rp 500.000.(fh/sumber:kompas)