Bea Cukai Buka Layanan Registrasi IMEI di Terminal 3 Bandara Soetta

  • Oleh : Fahmi

Senin, 20/Sep/2021 21:45 WIB
Layanan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Foto: dok Bea Cukai Layanan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Foto: dok Bea Cukai

TANGERANG (BeritaTrans.com) - Bea Cukai membuka posko layanan registrasi international mobile equipment identity (IMEI) di Terminal 3 Keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta). 

Pembukaan posko itu untuk mempercepat registrasi barang impor elektronik yang dibeli oleh penumpang dari luar negeri. 

Baca Juga:
Bandara Soekarno-Hatta Ramai, Penumpang Penuhi Konter Check In

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan mengatakan sebelumnya registrasi IMEI dilakukan di Posko Bea Cukai di Terminal 3 Kedatangan. 

Namun banyaknya jumlah penumpang yang datang dari luar negeri dan belum melakukan karantina, dikhawatirkan bisa meningkatkan penyebaran virus Covid-19. 

Baca Juga:
15 Bandara Angkasa Pura I `Zero Accident` Selama Periode Lebaran 2023

"Dalam mengantisipasi hal tersebut, khusus untuk Registrasi IMEI dipindahkan ke Posko Bea Cukai di Terminal 3 Keberangkatan," kata Finari dalam siara persnya, Senin (20/09). 

Selain peresmian, Finari mengatakan terus melakukan sosialisasi pentingnya registrasi IMEI untuk para penumpang yang membawa barang elektronik. 

Baca Juga:
Mau Terbang? Ini Daftar Terminal Sesuai Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

Selain itu, dia menjelaskan, barang impor yang dibawa oleh penumpang yang sudah tinggal di Indonesia lebih dari 90 hari bisa melakukan registrasi IMEI melalui situs resmi Bea Cukai atau aplikasi Android Mobile Bea Cukai. 

Dengan catatan hanya bisa dua unit untuk setiap penumpang. 

Diketahui, setiap penumpang yang membeli barang ponsel, komputer genggam atau laptop, dan komputer tablet harus wajib melakukan registrasi IMEI agar barangnya dapat digunakan di Indonesia. 

Hal itu untuk mencegah agar barang elektronik ilegal tidak masuk ke Indonesia. 

"Pemerintah saat ini berupaya memerangi perdagangan ponsel di pasar gelap secara ilegal yang masuk ke Indonesia," pungkas Finari. (fh/sumber:jpnn)