11 Pelanggar Protokol Kesehatan Terjaring Ops Yustisi Gabungan Polsek Kep Seribu Selatan

  • Oleh : Ahmad

Rabu, 22/Sep/2021 13:04 WIB
foto:humaspolreskepulauanseribu foto:humaspolreskepulauanseribu

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Polsek Kepulauan Seribu Selatan hari ini serentak mengadakan Operasi Yustisi Gabungan di 4 (empat) pulau pemukiman di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan. Rabu (22/09/2022).

Operasi Yustisi Gabungan terdiri dari Unsur Polsek Kepulauan Seribu Selatan, Babinsa Koramil Kepulauan Seribu, Satpol PP Kelurahan, Tim KTJ (Kampung Tangguh Jaya) dan Tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga:
Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Jumat Curhat di Pulau Sabira, Ajak Warga Waspada Hoax Pasca Pemilu 2024

"Ops Yustisi menyasar kepada warga yang berada di ruang publik yang tidak menggunakan masker dan menggunakan masker namun tidak benar pemakaiannya," kata AKP Wisnu Wardono selaku Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu.

Baca Juga:
Bhabinkamtibmas Pulau Pari Ajak Warga Bersinergi Dalam Menjaga Ketertiban Pasca Pemilu 2024

Dia menambahkan, pihaknya tidak mengendorkan pengetatan ProKes (Protokol Kesehatan) selama pandemi Covid-19.

"Kita tetap mengetatkan aturan ProKes salah satunya Ops Yustisi gabungan ini, sebagai upaya edukasi dan mendisiplinkan warga serta mencegah terjadinya penyebaran Covid-19," tambahnya.

Baca Juga:
Polsek Kepulauan Seribu Utara Sukses Mediasi Kasus Percobaan Pencurian di Pulau Kelapa

Diketahui, aparat gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan bersama Tiga Pilar, Tim KTJ dan Tokoh masyarakat setempat serentak mengadakan Operasi Yustisi di Pulau Tidung, Pulau Pari, Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa ini menjaring 11 pelanggar yang semuanya terkait masker.

"Dari 11 pelanggar, 1 kita kenakan sanksi kerja sosial karena tidak menggunakan masker dan 10 kita kenakan sanksi teguran karena memakai maskernya tidak benar," ujarnya.(ahmad/humaspolreskepulauanseribu)