Kunjungi Yogyakarta, Jaksa Agung Minta Pembangunan Stasiun Kereta Cepat Bandara Yogyakarta Dikawal

  • Oleh : Dirham

Jum'at, 15/Okt/2021 11:03 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin saat kunjungan ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Jaksa Agung ST Burhanudin saat kunjungan ke Daerah Istimewa Yogyakarta.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Jaksa Agung ST Burhanudin melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Kamis, 14 Oktober 2021. Pengarahan pun diberikan, khususnya terkait pentingnya kewaspadaan penyebaran Covid-19.

Burhanuddin menyampaikan, jajaran Kejaksaan Agung harus terus menjaga penerapan protokol kesehatan secara ketat. Tidak lupa akselerasi vaksinasi di lingkungan kejaksaan.

"Kelengahan akan hal itu berpotensi menimbulkan ancaman gelombang ketiga," tutur Jaksa Agung Burhanuddin dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).

Selain itu, Burhanuddin mengingatkan pentingnya peneguhan integritas dalam melaksanakan tugas dengan meningkatkan pengawasan melekat hingga dua tingkat ke atas, memberikan keteladanan kepada anggota, baik berupa sikap perilaku maupun etika profesi, meningkatkan profesionalitas jajaran, dan menerapkan pola hidup sederhana.

"Juga perhatikan etika, adab, dan sopan santun dalam menggunakan media sosial," jelas dia.

Burhanuddin mengingatkan agar seluruh jajaran untuk segera merealisasikan penyerapan anggaran, mengingat saat ini telah memasuki kuartal ke-IV 2021. Tidak ketinggalan soal Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Kejati DI Yogyakarta, dalam hal ini pembangunan Stasiun Kereta Cepat Bandara New Yogyakarta International Airport.

"Untuk mengamankan PSN dengan cara melakukan deteksi dini potensi hambatan yang akan mengganggu keberlangsungan kegiatan, memberikan masukan yang tepat kepada pimpinan, mengantisipasi celah yang memungkinkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan menunjukan peran Kejaksaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan pembangunan bangsa," kata Jaksa Agung.

Restorative Justice

Kembali Burhanuddin mengingatkan agar jajaran kejaksaan memelihara semangat penegakan hukum restorative justice dan jangan menggadaikan kepercayaan masyarakat. Dia juga mengapresiasi penanganan tindak pidana korupsi.

"Dalam rangka percepatan penghapusan piutang negara eks perkara tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Kejati D.I. Yogyakarta, saya minta untuk meningkatkan sinergitas Bidang Pidsus dan Bidang Datun, serta memahami Pedoman Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kejaksaan RI," sambung Burhanuddin.

Adapun melalui kunjungan kerja kali ini, Burhanuddin mengingatkan pula fungsi penting Jaksa Pengacara Negara dalam mendukung percepatan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), sehingga segera membangun koordinasi dengan stakeholders.

Tidak ketinggalan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas bidang Pidana Militer, dia menegaskan agar para pegawai segera mempersiapkan diri untuk mendukung Asisten Pidana Militer. Seluruhnya diminta segera beradaptasi dan bersinergi dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Kepada jajaran Bidang Pengawasan untuk segera menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk, dan jangan dibiarkan berlarut-larut hingga menjadi tunggakan," Burhanuddin menandaskan. (ds/sumber Liputan6.com)