Cara Melaporkan Pinjamanan Online Ilegal, Berikut dengan Ciri-cirinya

  • Oleh : Dirham

Minggu, 17/Okt/2021 13:43 WIB
Melakukan peminjaman uangĀ  Melakukan peminjaman uangĀ 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia marak terjadi hingga banyak masyarakat yang menjadi korban. Terbaru, pihak kepolisian menggerebek perusahaan pinjol ilegal bernama PT Indo Tekno Nusantara (ITN).

Melansir pemberitaan media, perusahaan pinjol ilegal PT ITN di Cipondoh, Kota Tangerang, kerap mengancam kliennya dengan mengirimkan konten berbau pornografi.

Ancaman dilakukan agar peminjam uang segera membayar utangnya. Tak hanya itu, perusahaan juga mengancam kliennya dengan mendatangi secara langsung. Berdasarkan hasil pemeriksaan, PT ITN mengoperasikan sebanyak 13 aplikasi pinjol.

Tiga aplikasi di antaranya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sementara 10 aplikasi lainnya ilegal dan tak terdaftar di OJK.

Lalu, bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal?

 Baca juga: Mengenal Depresi, Penyakit Mental yang Dapat Memengaruhi Perasaan, Cara Berpikir, dan Bertindak

 Baca juga: Ketahui Penyebab dan Cara Mengatasi Kelopak Mata Beda Sebelah

 Baca juga: Kenali Arti Hingga Fungsi Produk Herbal dan Jamu

 Baca juga: Kenali Tanda-tanda Tubuh Butuh Social Media Break

Saat dihubungi Kompas.com, Juni 2021, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK Tongam L Tobing mengatakan, ada sejumlah saluran pengaduan yang bisa digunakan masyarakat.

Pengaduan atau pelaporan bisa dilakukan melalui: Surat elektronik/e-mail atau melalui kontak resmi OJK: E-mail: [email protected]

Telepon: 157

WhatsApp OJK: 081-157-157-157

Akan tetapi, jika yang dialami adalah tindak pidana, Tongam menyarankan untuk segera melaporkannya ke pihak yang berwajib.

"Apabila masyarakat mengalami tindak pidana seperti penagihan tidak beretika (teror, intimidasi, pelecehan), maka masyarakat segera melaporkan kepada polisi (baik Polda maupun Polres)," kata Tongam. 

Ciri-ciri pinjol ilegal

Sementara itu, melalui akun Instagram @kemenkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mengingatkan masyarakat untuk waspada dengan fintech lending atau pinjol ilegal.

Berikut beberapa ciri pinjol ilegal:

Tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Tidak memiliki alamat kantor yang jelas

Meminta akses seluruh data di ponsel

Tidak memiliki aturan pembiayaan yang jelas.

Ketahui risiko terlibat pinjol ilegal

Pada Mei 2021, Tongam juga telah mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan mengajukan pinjaman online.

Pertama, mengecek legalitas lembaga tempat meminjam.

Tujuannya, tidak terjebak jeratan pinjaman online ilegal.

"Jangan coba-coba akses ke pinjol ilegal, sangat berbahaya dan masyarakat akan mengalami kerugian besar," kata Tongam saat dihubungi Kompas.com, 18 Mei 2021.

Secara materiil, kata dia, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal membawa sejumlah kerugian, seperti fee besar, bunga tinggi, denda besar, jangka waktu singkat, dan risiko data pribadi disebarluaskan.

Sementara itu, dari segi imateriil, kerugian yang didapat dari mengakses pinjol ilegal adalah saat jatuh tempo penagihan, pengguna bisa menerima teror, intimidasi, dan pelecehan.

Ia mengingatkan, jika lembaga tempat meminjam sudah dipastikan legal dan terdaftar di OJK, hal berikutnya adalah mengajukan jumlah pinjaman sesuai kebutuhan.

Pertimbangkan kemampuan finansial untuk membayar pinjaman. Jangan sampai tidak mampu membayar saat jatuh tempo.

"Sebelum meminjam, pahami syarat-syaratnya, risiko, dan kewajiban," ujar Tongam. (ds/sumber Kompas.com)