Syarat Naik Pesawat Terbaru Wajib PCR, Kenapa? Ini Penjelasannya

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 21/Okt/2021 06:25 WIB
Foto:Ilustrasi bandara Foto:Ilustrasi bandara

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Hasil tes PCR negatif kini menjadi syarat wajib untuk pesawat. Tes tersebut menjadi pilihan utama setelah sebelumnya antigen yang menjadi syarat perjalanan juga. 

Dikutip BeritaTranscom dari Detikedu, pakar Institut Teknologi Bandung (ITB) menjelaskan PCR yang menjadi syarat naik pesawat terbaru. Ketentuan ini tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) No 53 Tahun 2021. 

Baca Juga:
Maskapai Garuda Terapkan Aturan Pelonggaran Masker di Pesawat

PCR adalah uji dengan melibatkan reaksi berulang-ulang, untuk mengamplifikasi atau memperbanyak DNA (materi genetik). Tes PCR mampu mendeteksi virus dua minggu setelah seseorang terpapar Covid-19 atau tepat ketika gejala awal virus ini muncul. 

Sedangkan rapid test baru bisa mendeteksi reaktif setelah empat pekan terpapar Covid-19. Padahal menurut WHO, gejala penyakit muncul dalam waktu dua pekan setelah kontak dengan Covid-19. Rapid test bisa menggunakan antigen atau antibodi. 

Baca Juga:
Wajib Booster, Ini Syarat Naik Pesawat Terbaru

Cara kerja dalam tes PCR memungkinkan untuk menggunakan sampel uji yang jumlahnya amat kecil. Dalam kasus Covid-19, RNA virus corona yang didapat dari sampel swab akan diisolasi karena SARS-CoV-2 adalah genom virus RNA. 

RNA adalah materi genetik dengan rantai tunggal. Setelah diisolasi, RNA virus tersebut dibalik transkripsinya atau diistilahkan sebagai reverse transcription menjadi DNA. Untuk mengubah RNA menjadi DNA ini, digunakan enzim reverse-transcriptase. 

Baca Juga:
Penumpang Harus Tau! Syarat Naik Pesawat Super Air Jet Terbaru Agustus 2022

Sehingga, tes PCR Covid-19 disebut sebagai RT-PCR yang berarti singkatan dari Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction. RT-PCR akan memperbanyak materi genetik sehingga bisa terdeteksi, walaupun fragmen DNA yang ada cukup pendek. 

Dalam RT-PCR, kunci untuk mengidentifikasi Covid-19 adalah primer dan probe. Kedua hal ini adalah desain pasangan dari basa nukleotida virus yang akan diperbanyak atau diamplifikasi. 

"Ketelitian RT-PCR ditentukan dengan menggunakan senyawa fluorescent dyes atau molekul nonprotein yang dapat mengabsorbsi cahaya dan melakukan emisi ulang cahaya tersebut ke dalam bentuk panjang gelombang yang lebih tinggi," kata peneliti biologi molekuler ITB Azzania Fibriani. 

Selanjutnya, fluorescent dyes yang menghasilkan fluoresensi akan ditangkap mesin guna membentuk kurva amplifikasi. Dalam proses inilah, jika pasien terindikasi positif Covid-19, maka tercipta kurva amplifikasi. 

Dengan kelebihan tersebut, WHO menetapkan RT PCR sebagai uji standar Covid-19. Pasien dengan hasil tes positif Covid-19 wajib dikonfirmasi ulang dengan RT PCR. Sama halnya dengan masyarakat yang ragu pada hasil negatif Covid-19 menggunakan metode lain. 

Sesuai penjelasan pakar ITB, masyarakat tak perlu ragu untuk melakukan RT PCR. Tes ini menekan risiko penularan dan kenaikan kasus, serta memungkinkan pasien Covid-19 segera mendapatkan penanganan.(fhm/sumber:detik)