Berlaku 11 November 2021, Ini Tarif Baru Tol Cengkareng-Batu Ceper-Kunciran

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 09/Nov/2021 08:33 WIB
Jalan Tol Benda Utama. Foto: ist. Jalan Tol Benda Utama. Foto: ist.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pihak PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan tarif baru Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran (CBK) mulai 11 November 2021, pukul 00.00 WIB. 

Penerapan tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1317/KPTS/M/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Cengkareng – Batuceper – Kunciran.

Baca Juga:
Tol Bayung Lencir-Tempino-Jambi Bakal Rampung Awal 2025

Direktur Utama PT Jasamarga Kunciran Cengkareng (JKC), Dadan Waradia, mengatakan Jalan Tol CBKdengan panjang sekitar 14,19 Km terintegrasi dengan jalan tol lain, salah satunya dengan Jalan Tol Kunciran-Serpong melalui Kunciran Junction yang merupakan alternatif pengguna jalan wilayah Jabodetabek khususnya dari Tangerang Raya menuju Bandara Soekarno–Hatta. 

“Pengguna jalan dari arah Pamulang saat ini memiliki alternatif rute menuju Bandara Soekarno-Hatta, dengan melintasi Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran,” ujar Dadan pada keterangan tertulisnya, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Lebih 1,2 Juta Kendaraan Lintasi Tol Arah Jabotabek hingga H+4 Lebaran

Dia menjelaskan, dengan terintegrasinya jalan tol ini dengan ruas jalan tol lainnya, maka pengguna jalan yang menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif Jalan Tol Pamulang-Serpong, Jalan Tol Serpong-Kunciran dan Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.

Sebagai simulasi, untuk pengguna jalan golongan 1 yang melakukan perjalanan menerus dari Pamulang menuju Bandara Soekarno-Hatta akan dikenakan tarif akumulasi untuk Jalan Tol Pamulang-Serpong sebesar Rp11.000, Jalan Tol Serpong-Kunciran sebesar Rp20.000 dan Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran sebesar Rp 25.500, pada saat bertransaksi di Gerbang Tol (GT) Benda Utama.

Baca Juga:
Menko PMK Tinjau Kesiapan Tol Japek Jelang Angleb

"Begitupun sebaliknya, untuk penguna jalan dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pamulang yang menggunakan rute ini,” ujar Dadan. 

Setelah dioperasikan dengan tarif Rp0, sejak tanggal 2 April 2021 sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, mulai tanggal 11 November 2021, penerapan tarif pada Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran untuk jarak terjauh adalah sebagai berikut:
 
Gol I : Rp. 25.500
Gol II : Rp. 38.000
Gol III: Rp. 38.000
Gol IV: Rp. 51.000
Gol V: Rp. 51.000 

Sebagai informasi Jalan Tol Cengkareng–Batuceper–Kunciran ini menggunakan sistem transaksi tertutup, bagi pengguna jalan yang tidak menerus akan dikenakan tarif proporsional berdasarkan jarak tempuhnya sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR dimaksud. (dn/sumber: inews.id)