Ditjen Hubla Kembangkan SIMKPLP

  • Oleh : Naomy

Kamis, 11/Nov/2021 14:46 WIB
KPLP kembangkan Sistem Informasi Manajemen KPLP kembangkan Sistem Informasi Manajemen

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) tengah melakukan pengembangan Sistem Informasi Manajemen (SIMKPLP).

Baca Juga:
DLU Apresiasi Kelancaran dan Kesuksesan Angkutan Laut Lebaran

Pengembangannya yakni untuk proses perizinan bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air dapat dilaksanakan dengan online system demi percepatan perizinan di Lingkungan Ditjen Perhubungan Laut agar dapat diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) di bawah koordinasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dunia digital termasuk di dalamnya SIMKPLP menjadi satu keharusan di era 4.0 sebagai bentuk layanan perizinan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air Berbasis Aplikasi (online system), yang merupakan sebuah terobosan dalam meningkatkan pelayanan di Ditjen Hubla, khususnya Direktorat KPLP dalam rangka percepatan pelayanan perizinan bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air. 

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

"Oleh karena itu, hari ini KPLP melaksanakan upacara pembukaan kegiatan Penerapan SIMKPLP yang berlangsung di Jakarta secara langsung dan virtual," ujar Direktur KPLP Ahmad dalam sambutannya saat membuka acara.

Dia mengungkapkan, SIMKPLP diluncurkan dalam rangka mendorong pengembangan Perusahaan Salvage Dan/Atau Pekerjaan Bawah Air menuju Revolusi Industri 4.0, serta sosialisasi pelayanan berbasis Online System.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Permenhub Nomor PM 89 Tahun 2018 Tentang Tentang Norma, Standar, Prosedur, Dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Perhubungan Di Bidang Laut.

"Pelayanan Perizinan Salvage/Pekerjaan Bawah Air Pada SIM KPLP akan terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) di BKPM yang akan kita terapkan dan nantinya kita sama-sama melaksanakan proses perizinan dari awal hingga izin dapat diterima, hal inilah yang mendasari kegiatan ini dilaksanakan,” urainya.

Ahmad menegaskan untuk itu Direktorat KPLP terus melakukan upaya perbaikan pada pelayanan publik dan perizinan seluruhnya untuk dilaksanakan melalui SIMKPLP yang selanjutnya akan dilaksanakan peluncuran OSS berbasis risiko.

“Upaya-upaya tersebut dilakukan agar iklim usaha di Indonesia semakin kondusif, Presiden juga menyatakan bahwa peningkatan iklim usaha di negara kita semakin kondusif yang memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk memulai usaha, serta meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya, sehingga menjadi kontribusi dalam perekenomian nasional yang terdampak selama Covid-19,” ujar Ahmad.

Dia mengungkapkan, setelah diterbitkannya Undang-Undang Cipta kerja Nomor 11 Tahun 2021 dan beberapa Turunannya khususnya dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah berupaya menyelenggarakan Layanan Perizinan bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air melalui SIMKPLP secara efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja Direktorat KPLP.

“Dengan terlebih penyiapan Petunjuk Teknis tentang Pelaksanaan SIMKPLP Perizinan bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air dengan menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Perizinan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air pada SIMKPLP Direktorat KPLP dengan output perizinan dapat dilakukan secara online,” ungkapnya.

Namun demikian, Ahmad mengatakan saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum optimal memanfaatkan aplikasi SIMKPLP sehingga proses perizinan bidang salvage dan pekerjaan bawah air belum sepenuhnya dapat diintegrasikan dengan OSS untuk pelayanan yang lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel.

“Dengan adanya acara ini diharapkan secepatnya, seluruh perizinan bidang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air dapat dilaksanakan secara online system guna mempermudah proses perijinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui digitalisasi perijinan,” imbuh dia.

Pada kesempatan ini, pihaknya juga mengundang dari PT LEN Indonesia yang dari awal melakukan pembangunan SIMKPLP serta peningkatan kapasitas agar bisa disesuaikan dengan kebutuhan.

Salah satu perwakilan dari LEN Indonesai bertindak sebagai mentor yang secara langsung dapat berkomunikasi dengan para peserta terkait tata cara pengguanaan SIMKPLP sesuai dengan Tutorial yang telah disiapkan.

Ahmad melanjutkan, Direktorat KPLP selaku Pembina kegiatan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air juga telah melaksanakan penilaian terhadap perusahaan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air dengan aspek penilaian antara lain meliputi aspek administrasi, teknis, sarana dan prasarana, operasional maupun pelaporan hasil pekerajaan, perusahaan Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air.

“Hanya 75 perusahaan yang aktif dari kurang lebih 250 perusahaan yang memiliki SIUP Salvage dan/atau Pekerjaan Bawah Air. Untuk itu kegiatan ini juga menjadi forum komunikasi dan evaluasi bersama antara Pemerintah dan Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air untuk berbenah diri dalam mengikuti perkembangan jaman digital sekarang ini untuk menuju manajerial yang lebih baik,” tutur Ahmad.

Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Een Nuraini Saidah menambahkan, jenis Pelayanan Perizinan SIMKPLP, yang akan dilaksanakan secara online untuk terintegrasi dengan aplikasi online lainnya terutama OSS meliputi beberapa kegiatan.

Di antaranya yakni:

1. Penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air;
2. Penerbitan Surat Izin Membangun Bangunan dan Instalasi di Perairan;
3. Penerbitan Surat Izin Membangun Kabel, Saluran Udara/SUTT atau Jembatan Diatas
Perairan;
4. Penerbitan Izin Memindahkan, Membongkar Bangunan Atau Instalasi Bawah Air;
5.Penerbitan Izin Perpanjangan Jangka Waktu Pemanfaatan Bangunan dan/atau Instalasi
6. Surat Izin Kegiatan Pekerjaan Bawah Air. (omy)