Operasi Zebra 2021 Digelar 15-24 November 2021, Ini Lokasi dan Jenis Pelanggaran yang Disasar

  • Oleh : Redaksi

Senin, 15/Nov/2021 08:38 WIB


JAKARTA (Beritatrans.com) - Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar operasi Zebra Jaya 2021 mulai tanggal 15 November 2021.  Operasi ersebut menurut rencana akan digelar hingga 24 November 2021.

"Jadi 14 hari kami akan melakukan operasi Zebra Jaya tahun 2021," ujar Dirlantas Polda Mwtro Jaya Konbes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (12/11/2021).

Baca Juga:
Penemuan Mortir Berkarat di Kamal Kalideres Jakarta Barat, Ini Penjelasan Polisi

Dalam pelaksanaannya, kata Sambodo, Polda Metro Jaya akan bekerjasama dengan TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Personel gabungan Ditlantas, Satpol PP dan termasuk POM TNI baik AD, AL, AU," kata Sambodo.

Baca Juga:
Kabid Humas Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Kepada Kasi Humas Dan Personel Berprestasi

Tak ada razia

Sambodo mengatakan, petugas tidak akan melakukan razia di lokasi tertentu sepanjang operasi Zebra yang digelar pada 15-24 November 2021.

Peniadaan razia demi menghindari kerumunan pada massa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Polda Metro Jaya: Jika Ada Ormas Paksa Minta THR, Laporkan!

" Operasi Zebra Jaya 2021 tidak mengadakan razia. Berbeda dengan operasi tahun sebelumnya (sebelum pandemi Covid-19). Karena operasi Zebra akan menimbulkan kerumunan," ujar Sambodo.

Operasi Zebra kali ini akan mengedepankan penegakan hukum secara mobile dengan berpatroli ke jalan-jalan protokol.

"Operasi Zebra karena masih dalam pandemi kami mengutamakan persuasif dan humanis pada masyarakat untuk meningkatkan protokol kesehatan kalaupun kalau ada pelanggaran kami lakukan penindakan," kata Sambodo.

Lokasi operasi Zebra

Ditlantas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang menjadi lokasi operasi  Zebra Jaya  2021.

Di Jakarta Selatan, operasi akan digelar di Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, dan Jalan TB Simatupang.

Di Jakarta Timur, ada di kawasan Kanal Banjir Timur (KBT), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo.

Di Jakarta Barat ada di Jalan S Parman, kawasan Roxy Grogol Petamburan, dan Jalan Daan Mogot.

Di Jakarta Pusat, operasi akan diutamakan di Jalan Gunung Sahari.

Jenis pelanggaran

Untuk pelanggaran, setidaknya ada tiga jenis pelanggaran yang akan ditindak selama operasi Zebra Jaya 2021:

1. Knalpot bising (tidak standar):

- Sanksiberupa  kurungan paling lama satu bulan

-Denda paling banyak Rp 250.000

2. Kendaraan gunakan rotator tidak sesuai peruntukkan (khususnya pelat hitam)

-Sanksi kurangan paling lama satu bulan

- Denda paling banyak Rp 250.000

3. Balap liar

- Sanksi berupa kurangan paling lama satu tahun

- Denda paling banyak Rp 3.000.000,-

(ny/Sumber: Kompas.com)