Berapa Sih Pajak Mobil Mewah Di Indonesia? Horror Banget

  • Oleh : Redaksi

Selasa, 16/Nov/2021 13:26 WIB
Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) (FOCI) Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI) (FOCI)

Beritatrans.com - Belakangan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan beberapa oknum pemilik mobil mewah masih menunggak pajak.

Mobil mewah sendiri bermacam-macam mereknya, sebut saja Porsche, Ferrari, Maserati serta tentu saja Lambhorghini.

Baca Juga:
Cadas! Mobil Porsche Sanggup Derek Pesawat Raksasa Airbus A380 Seberat 285 Ton

Penasaran enggak sih berapa pajak yang dikenakan untuk mobil-mobil tersebut, kok di Jakarta banyak pemiliknya yang mangkir membayar pajak?

Pajak yang ditangguhkan pada supercar tersebut rupanya sudah ditetapkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Baca Juga:
Wow! Deddy Corbuzier jadi Orang Pertama yang Beli Ferrari Roma,

Ini daftar pajak dari mobil-mobil mewah yang tersebut di atas berdasarkan lansiran dari KompasOtomotif.

Untuk supercar lansiran Lamborghini, untuk tipe Gallardo LP550-2 Coupe yang harga jualnya sebesar Rp 3,49 miliar, pajaknya sebesar Rp 73,71 juta.

Baca Juga:
Kejar Target Iklim, Pemerintah Jerman Bertekad Dongkrak Penjualan Mobil Listrik

 

Lamborghini AventadorLamborghini Aventador (Ani Nurlaeli)

 

Tunggu dulu masih ada lagi yang bisa bikin kalian makin melongo.

Masih dari Lamborghini Aventador LP700-4 dengan kisaran harga Rp 5,8 miliar, pajaknya adalah sebesar Rp 129,02 juta tiap tahunnya.

Sementara untuk Ferrari 458 Italia dan Ferrari California, dengan harga jual Rp 5,84 miliar dan Rp 4,25 miliar, pajak tahunannya masing-masing sebesar Rp 122,96 juta dan Rp 100 juta.

 

Ferrari 458 ItaliaFerrari 458 Italia (http://muzul.com)

 

Sedangkan Maserati Granturismo S yang dijual seharga Rp 2,57 miliar pajak tiap tahunnya adalah Rp 57,2 juta.

Terakhir dan Porsche 911 Turbo 3.8 AT yang dijual seharga Rp 2,65 dan Rp 1,98 miliar, pajak tahunannya adalah Rp 54,36 dan Rp 44,2 juta.

Mobil mewah tersebut sebenarnya punya beban pajak yang sama dengan mobil lain di Indonesia.

Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor.   (ny/Sumber: otomotifnet.com)