Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dampak beredarnya informasi adanya varian Omicron, pemerintah menaikkan kembali durasi karantina bagi penumpang internasional menjadi tujuh hari dari sebelumnya tiga hari.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, varian baru pada Covid-19 membuat WNA dan WNI berasal dari daftar negara poin A, jalani karantina tujuh hari.
Baca Juga:
Subvarian Kraken Sudah Masuk RI, Penumpang Pesawat Disarankan Pakai Masker
"Daftar negara poin A antara lain Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Lesotho, Hong Kong, Mozambik, Zambia, Malawi, dan Angola,' kata Luhut, Ahad (28/11/2021).
Bagi WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara poin A, maka akan dikarantina 14 hari.
Baca Juga:
Nadia: 15 Orang di Pesawat yang Ditumpangi Ashanty Positif Covid-19
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, SE Nomor 23/2021 tentang Prokes Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19.
Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap
pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Positif COVID-19, Seorang Perempuan Dikarantina di Toilet Pesawat
Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka
mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru yang telah
bermutasi seperti SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 yang ditemukan pada beberapa negara. (omy)