ALFI: Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Priok Tak senafas dengan Upaya Efisiensi Cost Logistik

  • Oleh : Wilam

Jum'at, 03/Des/2021 20:03 WIB
Adil Karim (kanan) bersama Menko Marves pada acara Rapimnas Kadin di Bali Jumat Adil Karim (kanan) bersama Menko Marves pada acara Rapimnas Kadin di Bali Jumat

JAKARTA (BeritaTrans. com) -
Pelaku usaha logistik di Pelabuhan Tanjung Priok memprotes keras rencana kenaikkan tarif Pas Pelabuhan Tanjung Priok bagi angkutan barang ( trailer, truk gandeng, mobil bok besar dan sedang) mulai 1 Januari 2022. 

"Tidak bisa suka-sukanya seperti itu menaikkan tarif jasa kepelabuhanan. Apalagi kita   sedang fokus untuk mengefisienkan cost  layanan logistik. Kebijakan menaikkan tarif Pas Pelabuhan kontraproduktif/tidak senafas  dengan upaya efisiensi biaya logistik " kata Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim, Jumat (3/12/2021). 

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing Logistik, Menhub Dorong Kolaborasi Pelaku Usaha

 Adil mempertanyakan urgensinya naik tarif apa  ? Mesti ada kajian komprehensif dulu . Sebab hal itu bisa memicu pembengkakan biaya logistik, ucapnya.  

Dia mendesak Pelindo agar sebelum  dilakukan penyesuaian tarif pas Pelabuhan, mesti dilakukan  sosialisasi terlebih dahulu kepada seluruh pengguna jasa terkait di Pelabuhan Tanjung Priok termaauk ALFI sebagai wadah pengusaha logistik. 

Baca Juga:
ALFI Ajak Pelaku Logistik Siap Songsong NLE

"Jangan ujug-ujug nerbitin Surat Edaran (SE)  kenaikan tarif. Prosedurnya bagaimana? kok pengguna jasa  (ALFI ) tidak dilibatkan. Ada apa ini? Kan biaya kepelabuhanan itu pada akhirnya dibebankan pada pemilik barang/diwakili ALFI   ," ucapnya. 

Berdasarkan Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, tarif Pas Pelabuhan akan naik secara bertahap yakni sebesar 50% pada 1 Januari - Juni 2022 dan  menjadi 100% mulai Juli   2022. 

Baca Juga:
G20 & B20 Beri Peluang Tarik Investasi termasuk Sektor Logistik

Rencana kenaikan tarif Pas Pelabuhan Tanjung Priok itu tertuang dalam dalam Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No:PU.05.02/1/12/2 /B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang ditandatangani GM, Silo Santoso pada 1 Desember 2021, 

Sebelumnya, tarif Pas Pelabuhan untuk kendaraan truk dan sejenisnya  sebesar Rp.10.000  setiap kali masuk Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam SE disebutkan pemberlakuan penyesuaian tarif pas masuk pelabuhan Priok untuk kendaraan truk dan sejenisnya akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama periode 1 Januaris/d 1 Juni 2022 naik menjadi Rp.15.000,- dan tahap kedua-periode 1 Juli 2022 dan seterusnya Rp.20.000. 

Dihubungi terpisah Ketua DPD Aptrindo  DKI Jakarta H Soedirman mengakui dia bersama pengurus Angsuspel dan Logindo pernah diajak bicara oleh Pelindo Regional 2 Tanjung Priok terkait rencana kenaikan tarif Pas Pelabuhan tersebut.(wilam) 

Tags :