AP I Minta Keringanan Bayar Pajak Bandara: Kami Tidak Baik-baik Saja

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 03/Des/2021 23:04 WIB
Foto:istimewa Foto:istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Angkasa Pura I (Persero) mengajukan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Bandara Yogyakarta, yaitu dari Rp28,1 miliar menjadi hanya Rp10 miliar. Permohonan keringanan bayar itu diajukan AP I kepada Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, DIY.

General Manager AP I Bandara Yogyakarta Agus Pandu Purnama mengatakan sejak AP I diberikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 oleh Pemkab Kulon Progo pada September 2021 lalu, perseroan segera menyampaikan surat permohonan keringanan bayar tersebut.

Baca Juga:
HUT ke-57, Angkasa Pura I Optimistis dan Siap Bangkit dari Pandemi

"Surat permohonan keringanan ini kami tanda tangani 7 Oktober 2021. Kemudian, dijawab dan ditolak oleh Pemkab Kulon Progo pada 10 November 2021," ujarnya dilansir Antara, Jumat (3/12)

"Saat ini, kondisi kami sedang tidak baik-baik saja. Kami melayangkan surat kedua permohonan keringanan kepada Pemkab Kulon Progo, sampai sekarang kami belum menerima jawabannya," lanjut Pandu.

Ia pun mempersoalkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), terutama pajak bumi sebesar 626 persen.

AP I dikenakan Rp702 ribu per meter persegi pada NJOP bumi pada 2020 lalu. Kemudian, angkanya naik menjadi Rp5,1 juta per meter persegi pada tahun ini.

Pandu mempertanyakan dasar kenaikan NJOP tersebut. "Kami sampai saat ini belum memperoleh transparansi atau jawaban yang benar-benar memuaskan atas kebijakan kenaikan NJOP hingga 626 persen," imbuh dia.

Ia menuturkan kenaikan NJOP memberatkan beban perseroan. Apalagi, pendapatan perseroan tertekan di tengah pandemi covid-19.

"Berdasarkan informasi di bandara-bandara lain, pemkab memberikan keringanan, hanya Pemkab Kulon Progo yang tidak memberikan," terang dia.

Sebelumnya, Pemkab Kulon Progo menetapkan pajak untuk Bandara Yogyakarta senilai Rp73 miliar, namun dengan terbitnya Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Keringanan PBB-P2, angkanya pun turun menjadi Rp28,1 miliar.

Pemberian keringanan tertuang dalam Perbup 11/2021 huruf g bahwa NJOP di atas Rp3 triliun akan diberikan keringanan pajak sebesar 65 persen.

Kepala Bagian Hukum Sekda Kulon Progo Muhadi mengaku pihaknya sudah melakukan kajian terhadap permohonan keringanan pembayaran PBB-P2 Bandara Yogyakarta kedua dari AP I.

Namun, tidak ada celah hukum lain untuk mengurangi pembayaran PBB-P2, kecuali pengurangan ditetapkan NJOP di atas Rp3 triliun yang sebesar 65 persen.

"Kami sudah menyerahkan hasil kajian tersebut dengan dilengkapi kajian hukumnya kepada bupati. Keputusan akhir ada di bupati," tandasnya.(amt/sumber:antaranews.com)