Permintaan Aptrindo : Kenaikan Tarif Pas Pelabuhan Priok ditunda dulu

  • Oleh : Wilam

Sabtu, 04/Des/2021 17:40 WIB
Ketum DPP Aptrindo Ketum DPP Aptrindo

JAKARTA (BeritaTrans.com) –  Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan minta agar  rencana  Pelindo menaikkan tarif tanda masuk (PAS) Pelabuhan Tanjung Priok mulai 1 Januari 2022 ditunda dulu. 

Menurut Tarigan , ada tiga point penting yang layak menjadi pertimbangan untuk menunda kenaikan  Pas Pelabuhan tersebut.

Baca Juga:
Rakernas IPCN 2023, Ajak Tingkatkan Kolaborasi Demi Pertumbuhan Ekonomi Lebih Baik

 Pertama, saat ini kondisi usaha trucking di Priok masih terseok-seok bahkan  boleh dibilang ‘berdarah-darah’ lantaran situasi ekonomi yang cenderung belum pulih imbas Pandemi Covid -19.

“Kami menilai sekarang ini bukanlah saat yang tepat untuk menaikkan tarif jasa kepelabuhan termasuk  PAS Pelabuhan Priok,” ujarnya pada Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:
Sikap Aptrindo soal Kemacetan di Terminal Petikemas NPCT. 1 & Depo

Kedua, pada praktiknya, biaya PAS Pelabuhan Priok selama ini telah masuk pada layanan billing  di Terminal Peti Kemas (ekspor/impor), sehingga biaya Pas Pelabuhan  menjadi beban langsung pemilik barang.

“Karena itu   penyesuaian tarif masih perlu mendapat persetujuan lebih dulu dari pemilik barang atau asosiasi yang mewakilinya,” tegas Gemilang yang  juga sebagai Chairman Asean Trucking Federation (ATF) itu.

Ketiga, masih perlu batasan yang lebih jelas dan tegas  terhadap pintu masuk (gate)  mana saja di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang wajib dan tidak wajib menggunakan PAS Pelabuhan, sehingga trucking tidak dikenakan kutipan PAS ganda (double).

"Dengan mempertimbangkan ketiga hal tersebut sebaiknya penyesuaian tarif  PAS Pelabuhan Priok yang rencananya berlaku awal Januari 2022 di tunda dulu  sampai  kondisinya betul-betul siap berdasarkan  kajian  komprehensif,” ucap Gemilang.

Seperti diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) telah mengumumkan kepada pengguna jasa prihal penyesuaian tarif tanda masuk pelabuhan (PAS) Pelabuhan Tanjung Priok mulai berlaku pada Januari 2022.

Tarif PAS Pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar dan sedang, bakal naik 50 persen dari sebelumnya, mulai 1 Januari-Juni  2022. Tarif tersebut akan naik bertahap hingga 100 persen mulai Juli  2022.

Hal tersebut mengacu pada SK (Surat Keputusan) General Manager Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Nomor: PU.05.02/18 /11/1/ B.1/ GM/C.TPK-21 tertanggal 18 November 2021.

Berikut besaran tarif masuk Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai berlaku mulai Januari 2022:
● Sepeda motor dan sejenisnya untuk periode pemberlakuan tahap I (Januari – Juni 2022) dikenakan tarif Rp4.500
● Jenis kendaraan Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan Sejenisnya untuk pemberlakuan tahap I dikenakan tarif Rp7.500
● Jenis kendaraan trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan sejenisnya dikenai tarif Rp15.000 untuk periode pemberlakuan tahap I.

Sedangkan untuk periode pemberlakuan tahap kedua akan diterapkan mulai Juli dan seterusnya, PAS pelabuhan akan kembali mengalami kenaikan sbb:
● Sepeda Motor dan Sejenisnya dikenakan tarif Rp6.000
● Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan sejenisnya dikenakan tarif Rp10.000
● Trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan Sejenisnya naik menjadi Rp20.000.

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana Pelindo  menaikkan tarif Pas Pelabuhan Tanjung Priok juga  diprotes keras oleh Ketum DPW Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim.

Adil menilai kenaikan tersebut kontraproduktif/tidak senafas  dengan upaya efisiensi biaya logistik.(wilam) 

Tags :