Wow, PNS di Daerah Bisa Terima Penghasilan Rp120 Juta Sebulan

  • Oleh : Dirham

Kamis, 09/Des/2021 14:55 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penghasilan pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah kembali menjadi sorotan pasca pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ada honorarium PNS daerah mencapai Rp25 juta.

Di luar itu, ternyata PNS pemerintah Provinsi DKI Jakarta penghasilannya bahkan bisa mencapai hingga ratusan juta.

Jika kita lihat, gaji pokok PNS di seluruh Indonesia baik pusat dan daerah sama dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/20219 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil. Namun, yang membedakan adalah penghasilan tambahan atau tunjangannya.

Di pemerintah pusat tunjangan tertinggi diterima oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sedangkan di daerah adalah PNS DKI.

PNS DKI mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta 64/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur 19/2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.

"Pemberian besaran TPP diberikan setiap bulan sesuai dengan nama jabatan, kelas jabatan, dan/atau tugas yang diberikan," tulis pasal 3 ayat 1 Pergub tersebut yang dikutip Kamis (9/12/2021).

Dalam aturan ini, TPP diberikan paling tinggi untuk kelas jabatan 17 yakni Sekretaris Daerah sebesar Rp127.710.000 per bulannya. Kedua tertinggi untuk kelas jabatan 15a yakni Asisten Sekda dengan nilai Rp 63.900.000.

Sementara TPP terendah ada pada PNS yang menduduki jabatan fungsional yakni keterampilan pemula sebesar Rp12.960.000.

Dengan demikian, PNS DKI yang bisa mengantongi penghasilan di atas Rp130 juta per bulannya dari gapok dan TPP yakni Sekda.

Terlepas dari itu, perlu diingat bahwa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) 2/2021 tentang perubahan aturan Rasionalisasi Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Pemerintah Provinsi juga memutuskan penghasilan yang dibayarkan yaitu 50% dari TPP atau TKD sesuai kelas jabatannya setelah mengalami rasionalisasi dan penundaan. (ds/sumber CNBC News Indonesia)