Arab Saudi Izinkan Anak Usia 12 Tahun ke Atas dari Luar Negeri Daftar Umrah: Asal Sudah Vaksin Lengkap

  • Oleh : Dirham

Rabu, 15/Des/2021 12:44 WIB
Anak usia 12 tahun ke atas yang sudah divaksin diizinkan beribadah di Masjid Nabawi.  Anak usia 12 tahun ke atas yang sudah divaksin diizinkan beribadah di Masjid Nabawi. 

MEKAH (BeritaTrans.com) - Pemerintah Arab Saudi memperlonggar syarat jemaah umrah dari luar negeri. Sekarang, anak usia 12 tahun ke atas diperbolehkan mendaftar umrah. Sebelumnya, usia minimal jemaah umrah dari luar negeri adalah 18 tahun.

Menurut peraturan terbaru yang dilansir Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, semua warga negara dan penduduk di Kerajaan Arab Saudi serta warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) dan peziarah asing usia 12 tahun ke atas bisa mendapatkan izin untuk melakukan umrah, salat di Masjidil Haram di Mekah dan Raudhah di Masjid Nabawi di Madinah serta mengunjungi makam Nabi Muhammad SAW.

Mereka harus telah divaksin lengkap.

“Orang asing berusia 12 tahun ke atas yang menggunakan berbagai jenis visa dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin dengan syarat status kesehatan mereka kebal (imun) pada aplikasi Tawakkalna,” demikian dikutip dari Saudi Gazette, Rabu (15/12/2021).

Bagi yang datang dari negara GCC, harus menunjukkan status vaksinasi  lewat platform Muqeem dan kemudian memasuki aplikasi Tawakkalna.

Sedangkan dari luar negeri non-GCC, harus menunjukkan status vaksinasi di platform Qudoom sebelum masuk Arab Saudi, dan mendaftar di aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna setelah tiba di Arab Saudi. 

Perusahaan umrah akan mengeluarkan izin yang diperlukan bagi jemaah  yang datang dengan visa umrah dari luar Arab Saudi.

Sebelumnya, izin memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi bagi anak usia 12 tahun ke atas hanya diperuntukkan bagi mereka yang tinggal di Arab Saudi saja. Namun, seiring dengan masifnya vaksinasi corona di dunia, kebijakan ini diperluas untuk jemaah luar negeri.

Meskipun jaga jarak sekarang tidak diterapkan lagi di Dua Masjid Suci, tapi jemaah tetap diwajibkan memakai masker.

Indonesia telah diizinkan mengirimkan jemaah umrah mulai 1 Desember 2021 seiring dengan pencabutan travel ban oleh Arab Saudi. Namun, hingga kini belum ada jemaah umrah yang terbang.

"Pemerintah konsentrasi pada Nataru agar mudah-mudahan bisa kita kendalikan dengan baik, baru setelah itu kita akan melihat kapan kita akan buka untuk umrah," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers virtual usai ratas dengan Presiden Jokowi terkait evaluasi PPKM, Senin (6/12). (ds/sumber Kumparan.com)