Kapal Karam di Malaysia, 27 TKI Masih Hilang: Bakamla Kirim Armada

  • Oleh : Dirham

Kamis, 16/Des/2021 12:30 WIB
Salah satu kapal milik Bakamla. KN Belut Laut-406 dikerahkan untuk mengevakuasi imigran ilegal di Malaysia.  Salah satu kapal milik Bakamla. KN Belut Laut-406 dikerahkan untuk mengevakuasi imigran ilegal di Malaysia. 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Badan Keamanan Laut (Bakamla) menerjunkan Kapal Patroli untuk membantu proses evakuasi korban kapal pengangkut migran ilegal di wilayah Johor, Malaysia, pada Rabu (15/12).

"[Bakamla] siap menggerakkan unsur KN Belut Laut-406 untuk membantu pelaksanaan evakuasi korban," kata Kepala Bagian Humas Bakamla Kolonel Wisnu Pramandita dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12).

Baca Juga:
Kapal Rodita Kandas di Perairan Bali, 137 Penumpang Dievakuasi

Pihaknya saat ini masih berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah Malaysia terkait proses bantuan evakuasi tersebut.

Pasalnya, kata dia, evakuasi kapal karam yang terjadi di wilayah perairan Malaysia itu memerlukan izin lebih lanjut. Menurutnya, komunikasi antara kedua pihak terus terjalin.

Baca Juga:
Dihantam Ombak saat Angkut Air, Kapal Karam di Situbondo

Wisnu mengatakan, Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) telah secara langsung memberikan informasi kepada Bakamla terkait insiden tersebut. Dia menyebutkan, informasi diterima langsung oleh Kepala Puskodal Bakamla Kolonel Jan Lucky Boy.

"Dalam keterangannya, kapal membawa 60 TKI mengalami karam akibat cuaca buruk," jelas dia.

Baca Juga:
Kapal Dagang Kuno yang Karam Ditemukan di Perairan Israel

Hasil evakuasi yang dilakukan pihak APMM, ada 22 orang, yang terdiri dari 20 laki-laki dan 2 perempuan, dikabarkan selamat. Sementara, 11 orang, yang terdiri dari 7 laki-laki dan 4 wanita, ditemukan meninggal.

"Sedangkan sebanyak 27 orang masih dalam proses pencarian," tambahnya.

Sebagai informasi, kapal pengangkut 60 imigran ilegal dari Indonesia itu tenggelam di sekitar 0,3 mil laut sebelah tenggara Tanjung Balau, Kota Tinggi, Johor.

"Boat (kapal) ini adalah boat (kapal) ilegal. Belum diketahui berasal dari mana," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, Rabu (15/12). (ds/sumber CNNIndonesia.com)
 

Tags :