UMP DKI 2022 Naik 5,1 Persen, KSPI & Partai Buruh Gembira: Pak Anies Sangat Cerdas

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 19/Des/2021 06:11 WIB
Aksi masa menuntun kenaikan upah dan meminta membatalkan omnibuslaw. Aksi masa menuntun kenaikan upah dan meminta membatalkan omnibuslaw.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang revisi UMP DKI Jakarta untuk Tahun 2022. 

Mulanya Anies menetapkan UMP DKI Jakarta tahun depan naik 0,85 persen. Namun, setelah para buruh menyatakan protes hingga demonstrasi, Anies akhirnya revisi menjadi 5,1 persen. Kenaikan 5,1 persen ini setara dengan Rp 225.667. 

Baca Juga:
Pengusaha Keberatan Anies Menaikkan UMP DKI Naik 5,1 Persen: Bakal Gugat ke PTUN

“Kami mengapresiasi keberanian Pak Anies secara politik. Keberanian secara politik dan keberanian dalam menghitung secara ekonomi,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (18/12). 

Said mengatakan adanya kenaikan upah akan berdampak pada kenaikan daya beli masyarakat. Mengutip data Bappenas, Said mengatakan, pada setiap 5 persen kenaikan upah maka akan terjadi pertumbuhan daya beli senilai Rp 180 triliun secara nasional. 

“Secara DKI Jakarta kenaikannya akan senilai puluhan triliun dan ini sangat menguntungkan pengusaha. Justru menguntungkan pengusaha. Akan terjadi pertumbuhan daya beli,” ujarnya. 

KSPI Sebut Anies Cerdas, Pengusaha Harusnya Gembira 

Untuk itu, Said pun mengimbau kepada pengusaha untuk tidak berkecil hati dengan kenaikan UMP ini. Sebab menurutnya, kenaikan UMP ini juga akan berdampak baik bagi para pemberi kerja. 

“Jadi bergembiralah pengusaha. Pak Anies sangat cerdas. Menghitung angka-angka berdasarkan hukum yang ada keadilan dan ekonomi. Yang menikmati juga pengusaha. Tidak hanya buruh. Pengusaha jangan gelisah,” ujarnya. 

Sebelumnya, Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta merupakan bentuk konkrit dari sikap menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. 

Untuk itu, pada 22 November 2021, Anies melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI. 

Melalui surat itu, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749,- atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta. 

Dari sinilah kemudian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 dengan menggunakan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.(fh/sumber:kumparan)