Pengusaha Keberatan Anies Menaikkan UMP DKI Naik 5,1 Persen: Bakal Gugat ke PTUN

  • Oleh : Fahmi

Minggu, 19/Des/2021 06:49 WIB
Aksi masa menuntun upah naik dan omnibuslaw dihalau oleh Polisi. Aksi masa menuntun upah naik dan omnibuslaw dihalau oleh Polisi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta untuk Tahun 2022. 

Seperti diketahui, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Kenaikan 5,1 persen ini setara dengan Rp 225.667. Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan pihaknya sangat menyayangkan keputusan tersebut karena memberatkan pengusaha. 

Baca Juga:
BPSDMP Gelar Diklat Pemberdayaan Masyarakat di Natuna

“Dan kami pastikan Apindo DKI Jakarta akan melakukan upaya-upaya hukum dan lainnya termasuk melakukan gugatan ke PTUN,” ujar Nurjaman kepada wartawan, Sabtu (18/19). 

Nurjaman menuding Anies telah mengubah formula perhitungan kenaikan UMP. Perhitungan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan PP Nomor 36 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, pemerintah provinsi akan menentukan terlebih dahulu batas atas dan batas bawah upah pekerja. Batas atas upah minimum ditentukan dari rata-rata konsumsi per kapita dikali rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART), lalu dibagi rata-rata banyaknya ART yang bekerja pada setiap rumah tangga. 

Baca Juga:
BP3 Curug-BPPA Kementerian Kelautan dan Perikanan Kembali Jalin Kerja Sama Pelatihan SPUKTA

Kemudian, batas bawah dihitung dengan formula batas atas dikali 50 persen. Lalu, untuk formula upah minimum tahun depan adalah upah minimum tahun berjalan ditambah pertumbuhan ekonomi atau inflasi dikali batas atas dikurangi upah minimum tahun berjalan. Hasilnya dibagi batas atas, dikurangi batas bawah, kemudian dikali dengan upah minimum tahun berjalan. 

Formula inilah yang kemudian direvisi oleh Anies. Mantan Menteri Pendidikan itu kemudian mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen). Dari kedua variabel itu, maka keluarlah angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022. 

Baca Juga:
BPSDMP Siap Cetak SDM Transportasi ASDP Unggul dan Kompeten

“Dasar kami menolak adalah apabila Pak Gubernur melakukan perubahan atas keputusan nomor 1395 maka itu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021,” ujarnya. 

Meski demikian Nurjaman mengatakan pihaknya belum bisa menyebutkan secara pasti kapan Apindo akan menggugat Anies Baswedan. Menurut Nurjaman sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi soal kenaikan UMP tersebut. 

“Kita akan tunggu keputusannya seperti apa. Karena sampai saat ini kami belum terima,” ujar Nurjaman.(fh/sumber:kumparan)