Bupati Kuningan Ingatkan Pedagang Agar Tak Jual Rokok Ilegal

  • Oleh : Taryani

Rabu, 22/Des/2021 16:06 WIB
Para peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai Untuk Pencegahan Rokok Ilegal  di Area Parkir Pasar Desa Kalapagunung, Kramatmulya, Kuningan,  Rabu (22/12/2021). (Ist.) Para peserta Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai Untuk Pencegahan Rokok Ilegal di Area Parkir Pasar Desa Kalapagunung, Kramatmulya, Kuningan, Rabu (22/12/2021). (Ist.)

KUNINGAN (BeritaTrans.com) - Bupati Kuningan,  H. Acep Purnama, SH.,MH mengingatkan para pedagang  agar tidak menjual rokok ilegal karena hal itu merupakan perbuatan melawan hukum. 

Bupati juga mengharapkan para pedagang agar mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Termasuk sanksi hukum apabila menjual atau mengedarkan rokok ilegal.

Ia mengemukakan hal itu saat membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Cukai Untuk Pencegahan Rokok Ilegal  yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kuningan di Area Parkir Pasar Desa Kalapagunung, Kramatmulya, Kuningan, Rabu (22/12/2021).

"Sosialisasi tentang rokok ilegal dimaksudkan agar para pedagang dapat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan sanksi hukum bila menjual atau mengedarkan rokok ilegal. Sehingga para pedagang dapat menghindari perbuatan melawan hukum dengan tidak menjual rokok ilegal," katanya.

Bupati berharap sosialisasi ini dapat mempercepat penyebaran informasi terkait ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Agar masyarakat dan para pedagang semakin memahami terkait cukai dan apa-apa saja sanksinya.

Uaya menekan dan memberantas peredaran rokok ilegal, Pemda Kabupaten Kuningan  bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cirebon.

Pihaknya  akan terus melakukan pengawasan, pemberantasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Karena menurutnya, keberadaan rokok ilegal merugikan negara dari sisi pendapatan cukai.

“Tidak membeli rokok yang tidak ada pita cukainya. Karena ini merupakan wujud kontribusi kita kepada negara, sehingga pendapatan negara bertambah,” katanya.

Dikatakan, semakin banyak penerimaan dari cukai maka semakin banyak dana bagi hasil cukainya sehingga semakin banyak digunakan untuk kesejahteraan masyakat.

Kepala Diskominfo DR. Wahyu Hidayah, M.Si, dalam laporannya mengatakan, sosialisasi ini merupakan salah satu langkah membangun kerjasama dengan semua pihak dalam memberantas rokok ilegal.

Di mana langkah selanjutnya yang bisa diambil adalah koordinasi dalam pelaksanaan pengawasan peredaran rokok ilegal khususnya di wilayah Kabupaten Kuningan.

Tujuan sosialisasi agar masyarakat memahami dengan mendapatkan pengetahuan dan kesadaran sikap, dan perubahan prilaku terhadap penggunaan rokok ilegal.

Pelaku usaha juga agar tertib melakukan jual beli rokok dengan memperhatikan cukainya. Jangan sampai melanggar aturan yang berlaku.

Hadir pada kegiatan tersebut, Sekda Kuningan DR. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. Perwakilan KPPBC Cirebon, Novembriyanto Nugroho. Perwakilan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan.

Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kuningan, serta sejumlah undangan lainnya. (tr)