Penjelasan BRIN Terkait Isu PHK Puluhan ABK Kapal Riset Baruna

  • Oleh : Dirham

Jum'at, 07/Janu/2022 10:32 WIB
Kapal Riset Baruna Jaya VII. Kapal Riset Baruna Jaya VII.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko meluruskan isu yang berkembang terkait integrasi pengelolaan Kapal Riset Baruna Jaya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja terhadap para anak buah kapal (ABK).

Handoko menjelaskan, 33 ABK tersebut merupakan tenaga kerja alihdaya dari penyedia pihak ketiga dan bukan PPNPN BPPT. 

Baca Juga:
Cerita Teknisi Baruna Didepak BRIN Usai Pasang Alat Deteksi Tsunami

“Kualifikasi dan fungsi tenaga kerja yang disediakan oleh perusahaan penyedia ini bervariasi, mulai dari nakhoda hingga pelayan,” kata Handoko dalam keterangan tulis, Jumat (7/1/2022).

Nantinya, dalam hal perawatan dan pengoperasian kapal riset Baruna Jaya akan dilaksanakan melalui fleet management yang berpengalaman. Mereka, kata dia memiliki reputasi tinggi dalam pengoperasian kapal dalam lingkup nasional.

Fleet management ini akan bertugas untuk menyediakan ABK, melakukan operasional, dan perawatan kapal riset agar selalu siap sedia melayani riset. Selain itu, ABK yang disediakan juga memenuhi standar keamanan dan keselamatan, serta tersertifikasi sesuai dengan kelasnya.

Kini proses pengadaan fleet management ini sedang berlangsung secara kompetitif melalui proses tender terbuka. 

"Dalam skema ini, para ABK nonPNS kami berikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk melamar kembali sebagai ABK Kapal Riset BRIN (tidak hanya untuk kapal-kapal eks BPPT, tetapi seluruh kapal riset BRIN) melalui perusahaan fleet management yang memenangkan tender," beber dia

Banta Pecat Peneliti LBM Eijkman
 
Sebelumnya Laksana Tri Handoko juga meluruskan kabar dibalik proses integrasi Lembaga Biologi Molekuler Eijkman ke badan yang dipimpinnya. Dia membantah bahwa proses integrasi ini berujung pada pemecatan sejumlah peneliti LBM Eijkman.

Menurutnya, selama ini mereka direkrut oleh Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang sekarang terintegrasi dengan BRIN.

Handoko menegaskan, tidak ada pemecatan terhadap sejumlah tenaga honorer.

"Isu tersebut tidak benar. Kondisi sebenarnya adalah, kontrak mereka telah berakhir di bulan Desember 2021," kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1/2022).

"Sesuai PP 11/2017, PP 17/2020 dan PP 49/2018 sebagai turunan dari UU 5/2014, lembaga pemerintah sudah tidak diperbolehkan merekrut personel sebagai individu, selain dengan skema PNS dan PPPK dengan batas hingga 2023," sambungnya.

Tetapi di lain sisi, lanjut Handoko, sesuai regulasi honorer hanya bisa dikontrak selama satu tahun anggaran. Sehingga setiap akhir tahun pasti harus diberhentikan.

Meskipun kebiasaan selama ini di awal tahun akan kembali dikontrak.

"Sehingga tidak benar bahwa mereka diberhentikan karena ada integrasi. Tetapi karena sesuai kontrak hanya 1 tahun dan sesuai regulasi, kami sudah tidak bisa lagi merekrut honorer," kata Handoko. (ds/sumber Liputan6.com)
 

Tags :