KAI Bekerjasama dengan Ditjen Dukcapil untuk Verifikasi Pelanggan Kereta Api

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 03/Feb/2022 14:53 WIB
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Didiek Hartantyo dan Direktur Fasilitasi Dukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono Memperlihatkan Penandatanganan Kerjasama Yang Telah di Tandatangani Bersama. Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Didiek Hartantyo dan Direktur Fasilitasi Dukcapil Akhmad Sudirman Tavipiyono Memperlihatkan Penandatanganan Kerjasama Yang Telah di Tandatangani Bersama.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Lingkup Tugas PT Kereta Api Indonesia (Persero). 

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Akhmad Sudirman Tavipiyono di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

Baca Juga:
KAI Berkomitmen Terus Selalu Melaksanakan Penugasan dari Pemerintah

Kerja Sama ini bertujuan untuk mengefektifkan fungsi dan peran KAI dan Dukcapil dalam rangka menunjang proses verifikasi dan validasi pelanggan KAI melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el. 

Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo mengatakan bahwa kolaborasi KAI dengan Dukcapil ini akan sangat memberikan manfaat yang luar biasa bagi KAI Group dalam rangka meningkatkan pelayanan yang terintegrasi dan seamless. 

Baca Juga:
KA Lodaya Pakai Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

KAI nantinya dapat dengan cepat memverifikasi data yang diinput oleh calon pelanggan kereta api dengan data kependudukan di Kemendagri. Sehingga pelanggan yang akan berangkat dipastikan datanya sudah sesuai dengan data pada sistem. 

"Hal ini sesuai dengan semangat KAI yaitu melayani lebih cepat dan lebih baik," ujar Didiek. 

Baca Juga:
Top, Selama Triwulan I, Volume Penumpang Kereta Api Naik 11%

Verifikasi nantinya dapat dilakukan melalui Perangkat Pembaca KTP Elektronik, web portal milik Ditjen Dukcapil, dan web service untuk mengetahui kesesuaian data kependudukan milik calon pelanggan.

Didiek menegaskan, KAI berkomitmen menjamin kerahasiaan serta keamanan terhadap sistem, data, jaringan, dan program atas akses data kependudukan dari Ditjen Dukcapil tersebut. 

Melalui transformasi digital yang terus KAI gencarkan, KAI mendukung program pemerintah dalam menerapkan Single Identity Number di berbagai layanan salah satunya transportasi kereta api. 

Sebelumnya, KAI juga telah berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengintegrasikan sistem ticketing KAI dan aplikasi Peduli Lindungi. Sehingga pada saat pemesanan tiket dan boarding, petugas dapat langsung mengetahui data vaksinasi dan hasil tes covid-19 pelanggan kereta api.

“Semoga kerja sama ini memberikan manfaat dan nilai tambah sebesar-besarnya bagi bagi masyarakat melalui inovasi pelayanan KAI,” tutup Didiek.(fhm)