WN India yang Palsukan Paspor dan Hasil Tes PCR Disebut Datangi Indonesia untuk Berbisnis

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 11/Feb/2022 10:13 WIB
foto:istimewa/kompas.com foto:istimewa/kompas.com

TANGERANG (BeritaTrans.com) - Imigrasi menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial RM yang memasuki Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2022. RM ditangkap lantaran memiliki sejumlah dokumen perjalanan palsu.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto berujar, berdasarkan pemeriksaan, RM mengaku datang ke Indonesia dengan tujuan berbisnis. 

Baca Juga:
Omicron di Indonesia Terus Merebak, Kasus Terkonfirmasi Jadi 46

"Sementara menurut pengakuan WNA ini datang ke Indonesia untuk berbisnis, pengakuaannya," kata Romi dalam rekaman suara, Kamis (10/2/2022). Namun, pihak imigrasi hingga saat ini masih belum dapat memastikan profesi RM. Sebab, lanjut Romi, pengakuan RM saat diperiksa kerap berubah-ubah. "Ini masih kita dalami karena yang bersangkutan saat ditanya jawabannya selalu berubah-ubah," kata dia. Selain itu, Imigrasi juga tengah memeriksa siapa sponsor yang digunakan RM untuk menerbitkan visa. 

Terkini, pihaknya masih menahan WN India itu di ruang detensi Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta "Tentunya proses penyelidikan itu di ruang detensi selama 30 hari. Kalau sudah cukup bukti kita limpahkan ke kejaksaan," sebut Romi.

Baca Juga:
Mayat Wanita Ditemukan di Pinggir Jalan Tol Bandara Soekarno-Hatta

Diberitakan sebelumnya, RM tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Malaysia Airlines bernomor penerbangan MH 721 pada 8 Februari 2022. RM ditangkap karena memalsukan paspor, sertifikat vaksinasi Covid-19, hasil tes PCR, dan asuransi. Dia juga memiliki kartu tanda pengenal negara Kanada. RM dijerat Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.(amt/sumber:kompas.com)

Baca Juga:
Lagu Tarling `Bandara Soekarno-Hatta` Kisah Haru 2 Kekasih