Warga Bekasi Gugat Anies ke MA, Protes Aturan Ganjil Genap

  • Oleh : Redaksi

Senin, 21/Feb/2022 17:08 WIB
Sejumlah warga Jakarta dan Bekasi menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan terkait aturan ganjil genap ke Mahkamah Agung. Foto: cnnindonesia.com. Sejumlah warga Jakarta dan Bekasi menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan terkait aturan ganjil genap ke Mahkamah Agung. Foto: cnnindonesia.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sejumlah warga Jakarta dan Bekasi menggugat Gubernur DKI, Anies Baswedan, terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 tahun 2019 tentang perubahan atas Pergub Nomor 155 tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap (gage).

Para penggugat terdiri dari Heru Widodo, warga Bekasi; Imam Anshori, domisili Cipayung; Supriyadi, domisili Pancoran; Dhimas Pradana, warga Bekasi; Endin Amirudin Dahlan, domisili Bekasi; Fardiaz Muhammad, domisili Cakung; Janwardisan Hernandika, warga Bekasi.

Baca Juga:
Tol Indrapura-Kisaran Segera Terhubung Penuh, Waktu Tempuh jadi Makin Singkat

Mereka diwakili oleh Aan Sukirman, Habloel Mawadi, Meitha Wila Roseyani dari Kantor Advokat HWL.

Para penggugat mengajukan uji materi Pasal I Angka 1 Pergub DKI Nomor 88 tahun 2019. Mereka meminta aturan gage pada peraturan tersebut dihapuskan karena menimbulkan ketidakpastian berlalu lintas masyarakat.

Permohonan ini didaftarkan ke MA pada Jumat, 18 Februari 2022.

"Intinya yang kita mohonkan soal keluar tol langsung kena gage, Pergub yang sebelumnya membolehkan," ujar salah seorang penggugat, Dhimas Pradana, kepada wartawan, melalui keterangan tertulis, Senin (21/2/2022).

Dhimas dkk keberatan dengan berlakunya norma Pasal I angka 1 Pergub DKI 88/2019 yang memperluas kawasan gage menjadi 25 ruas jalan yang berbatasan dan/atau bersinggungan dengan 28 gerbang masuk/keluar tol.

Keberatan itu didasari karena tidak ada pemberian hak kepada pengguna jalan tol untuk melintas pada segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat.

Baca Juga:
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2024

Dhimas dkk menilai Pasal I Angka 1 Pergub DKI 88/2019 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Yaitu Pasal 44 ayat (1) dan ayat (3) UU 38/2004 tentang Jalan; Pasal 8 dan Pasal 88 PP 15/2005 tentang Jalan Tol; Pasal 5 huruf a UU 12/2011 (asas kejelasan tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan); Pasal 6 huruf i UU 12/2011 (asas ketertiban dan kepastian hukum); dan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan huruf g UU 12/2011 (asas pengayoman).

Dalam petitumnya, mereka meminta MA menyatakan Pasal I Angka 1Pergub DKI 88/2019 tidak memiliki kekuatan hukum memikat dan harus batal demi hukum. MA pun diminta agar memerintahkan Anies untuk mencabut dengan segera peraturan a quo. (dn/sumber: cnnindonesia.com)

Baca Juga:
Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini