Dishub, Dinas LH dan Ditlantas Polda Metro Jaya Lakukan Uji Emisi Gas Buang Kendaraan

  • Oleh : Taryani

Selasa, 22/Feb/2022 17:37 WIB
Dishub DKI Jaya, Dinas LH dan Ditlantas Polda Metro Jaya  melakukan uji emisi kendaraan. (Foto:ANTARA) Dishub DKI Jaya, Dinas LH dan Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan uji emisi kendaraan. (Foto:ANTARA)

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup dan  Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan uji kepatuhan emisi gas buang kendaraan di Jalan Raya  Benyamin Sueb, Jakarta Pusat, Selasa (22/2/2022).

Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LH DKI Jakarta, Tiyana Broto mengatakan, setidaknya ada 63 kendaraan yang dilakukan pemeriksaan emisi kendaraan secara acak.

Baca Juga:
Dua Koridor Baru Bus Trans Jatim Bakal Beroperasi Tahun ini, Catat Rute dan Waktunya

"Penindakannya adalah uji kepatuhan terhadap kendaraan, baik motor dan mobil secara random kita periksa lewat aplikasi, kemudian kita tanya sudah uji emisi apa belum," kata Tiyana saat dikonfirmasi Antara di Jakarta.

Tiyana menjelaskan ada 63 kendaraan yang dilakukan pengecekan emisi gas buang, di mana empat kendaraan di antaranya telah melakukan uji emisi, sedangkan 59 lainnya belum pernah melakukan uji emisi.

Baca Juga:
Jelang Mudik Lebaran, Masyarakat Diimbau Naik Angkutan Umum

Sebanyak 59 kendaraan yang belum pernah melakukan uji emisi itu kemudian dilakukan pengujian di lokasi.

Hasilnya, dari 42 sepeda motor yang dilakukan uji emisi, terdapat 7 sepeda motor yang tidak lulus uji emisi dan 35 lulus uji emisi.

Baca Juga:
Hari Kedua Ramp Check Jelang Angleb, Dishub Kota Bekasi Temukan 4 Bus Tak Laik Jalan di Terminal

Sementara untuk mobil, dari 17 mobil yang dilakukan uji emisi, 4 mobil tidak lulus sedangkan 13 mobil lulus uji emisi.

"Kalau belum kita lakukan uji emisi kemudian kalau hasilnya lulus ya langsung jalan, sedangkan yang tidak lulus diberikan teguran secara lisan oleh teman-teman Dishub dan Kepolisian," kata Tiyana.

Penaatan hukum emisi gas buang kendaraan ini merupakan kali ketiga dilaksanakan oleh petugas gabungan. Sebelumnya penaatan hukum uji emisi telah dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Pemuda.

Selanjutnya, petugas juga akan menyisir kendaraan untuk dilakukan uji emisi di Jalan Tanjung Barat, Jakarta Selatan pada Kamis (24/2/2022).

"Kita mau lihat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap uji emisi kendaraan. Meskipun (tindakan tilang) ditunda, jangan sampai tidak uji emisi," kata dia.(tr/Sumber:ANTARA)