Masa Karantina Jemaah Umrah Dipangkas Jadi 1 Hari

  • Oleh : Dirham

Senin, 07/Mar/2022 17:02 WIB
Suasana pemberangkatan calon jemaah umrah Indonesia di tengah pandemi. Suasana pemberangkatan calon jemaah umrah Indonesia di tengah pandemi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto menyebut pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur masa karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan jemaah umrah dipangkas menjadi 1 hari mulai besok, Selasa (8/3).

Ketetapan itu menurutnya akan segera dirilis oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 atau BNPB dalam waktu dekat. Airlangga juga menyatakan jumlah positivity rate alias rasio kasus warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 selama umrah sebesar 47 persen.

"Tadi arahan pak presiden bahwa karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik umrah maupun PPLN mulai besok dengan SE daripada BNPB yang baru, pengaturan teknisnya," kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (7/3) petang.

Adapun sesuai ketentuan terkini, masa karantina masih ditetapkan selama 7 x 24 jam bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama. Serta karantina selama 3 x 24 jam bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau booster.

Namun pemerintah mulai melakukan uji coba bebas karantina di Provinsi Bali yang mulai berlaku per hari ini, 7 Maret 2022.

"Tentunya apabila ditemukan positif langsung dilakukan isolasi," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan baru berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis dua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers yang sama.

Luhut menyampaikan aturan baru itu akan dituangkan dalam surat edaran. Aturan baru akan terbit dan berlaku dalam waktu dekat.

Pada saat yang sama, pemerintah mendorong masyarakat untuk mengikuti vaksinasi hingga tuntas. Luhut mengatakan vaksinasi menjadi salah satu upaya pemerintah mengakhiri pandemi.

"Pemerintah mendorong booster di Jawa-Bali yang di bawah 10 persen, kami mendorong agar masyarakat untuk mendatangi gerai-gerai vaksin yang tersedia demi membaiknya pandemi ini," tuturnya. (ds/sumber CNNIndonesia.com)