Terkait Kasus Hukum Albert Burhan, Pelita Air Hormati Prosesnya

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 11/Mar/2022 16:06 WIB
Pesawat Pelita Air (dok) Pesawat Pelita Air (dok)

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) -;Menanggapi pemberitaan dirut PT Pelita Air Service, Albert Burhan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia, PT Pelita Air Service (PAS) menyatakan menghormati dan menaati proses hukum yang sedang berlangsung. 

Baca Juga:
Pelita Air Buka Rute Penerbangan Jakarta-Kendari

"PT PAS senantiasa berkomitmen untuk terus menjalankan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan," tegas Komisaris Utama PT PAS Michael Umbas, Jumat (11/3/2022).

Pihaknya telah berkoordinasi dengan pemegang saham PT Pertamina (Persero), dan selanjutnya Dewan Komisaris PT PAS  mengambil langkah menonaktifkan sementara Albert Burhan.

Baca Juga:
Pelita Air Persembahkan "Kartini Flight" untuk Apresiasi Makin Pentingnya Peran Perempuan

Selanjutnya menunjuk Direktur Keuangan dan Umum Muhammad S. Fauzani sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama untuk kelangsungan dan kelancaran bisnis perusahaan.

“Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk Pelaksana Tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu dan berlaku mulai hari ini,” ujar Michael.
 
PT PAS kata dia, juga tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan. (omy)

Baca Juga:
Ketepatan Waktu Penerbangan Pelita Air di Periode Arus Balik Lebaran Tembus 95 Persen