Menag Yaqut: Label MUI Tidak Berlaku Lagi, Akan Terbitkan Logo Halal Baru

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 12/Mar/2022 22:49 WIB
foto:istimewa/ilustrasi foto:istimewa/ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Logo baru akan diterapkan secara bertahap. Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas)

Baca Juga:
100 Persen Jemaah Haji Sudah Lunasi Bipih, Kemenag Fokus Kuota Tambahan

Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu (13/3/20220. Berikut ini kutipan lengkap Menag melalui Instagram resminya :

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Baca Juga:
Penembakan di Kantor MUI Pusat, 2 Orang Terluka, Pelaku Tewas

Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas.

Sebelumnya, Kepala BPJH Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham, resmi mengesahkan label halal baru. Menurutnya, label tersebut secara bertahap akan segera diberlakukan secara nasional.

Baca Juga:
Potensi Perbedaan Idulfitri, MUI Beri Penjelasan Begini

Aqil mengatakan, penetapan label tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang 1945 khususnya Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal. "Maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil.(amt/sumber:iNews.id)