Viral, Video 2 Pemuda Bersembunyi di Bawah Jembatan Saat Kereta Api Melintas, Begini Kata KAI

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 20/Mar/2022 19:37 WIB
Tangkapan layar video viral sejumlah pemuda bersembunyi di bawah jembatan saat kereta api melintas.(Facebook) Tangkapan layar video viral sejumlah pemuda bersembunyi di bawah jembatan saat kereta api melintas.(Facebook)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Sebuah video yang memperlihatkan dua orang pemuda bersembunyi di bawah jembatan saat kereta api melintas, viral di media sosial. 

Video itu diunggah oleh akun ini di grup Facebook Random Videos on Internet, Senin (14/3/2022). 

Baca Juga:
Viral Nelayan Aceh Buang Ikan Karna Harga Anjlok, Ini Langkah Pemerintah Pusat dan Daerah

"Berulah," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun. 

Dalam video berdurasi 30 detik tersebut, tampak dua pemuda berada di bawah jembatan sesaat sebelum kereta api melintas. 

Baca Juga:
Jadwal Terbaru LRT Jabodebek Jumat 10 Mei 2024, Tarif Promo Berlaku di Jam Ini!

Salah satu pemuda mengaku bahwa dia dan temannya tidak bisa beranjak lantaran di bawah jembatan ada sungai besar. 

Terlebih, tak lama lagi akan ada kereta api yang melintas. 

Baca Juga:
Jumlah Penumpang Whoosh Meningkat 28 Persen Jelang Libur Panjang

"Jadi saya sudah ke mana-mana soalnya di bawah saya ada sungai besar," kata salah satu pemuda, seraya panik lantaran akan ada kereta api yang melintas. 

Hingga Kamis (17/3/2022) sore, unggahan video tersebut telah disukai 8.000 kali, dikomentari 713 kali, dan dibagikan 1.200 kali oleh warganet Facebook. 

Respon KAI 

Saat dikonfirmasi, Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengaku belum mengetahui lokasi dan bagaimana kejadian tersebut. 

"Lokasi belum diketahui," kata Joni, kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) siang. 

Kendati begitu, ia menegaskan, KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, karena dapat membahayakan diri serta mengganggu perjalanan kereta api. 

Adapun larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. 

Bagi masyarakat yang melanggar, imbuhnya, juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. 

"Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api," tutup dia. 

Viral pemuda terserempet KA 

Tangkapan layar video yang memperlihatkan seorang remaja terserempet kereta api hingga terjungkal diduga saat membuat konten.(INSTAGRAM) 

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang remaja terserempet kereta api hingga terjungkal diduga saat membuat konten juga ramai di media sosial. 

Dalam video tersebut, ada dua orang remaja diduga hendak mengabadikan momen ketika kereta api melintas. 

Namun, kedua remaja tersebut berdiri di tempat yang tidak aman. 

Mereka hanya berjarak beberapa sentimeter dengan rel yang akan dilintasi kereta api. 

Dari kejauhan, sebenarnya masinis sudah membunyikan Semboyan 35 atau klakson sebagai peringatan kereta akan melintas. 

Saat kereta api kian mendekat, salah satu remaja yang tampak memakai kemeja putih kemudian berpose dengan membentangkan kedua tangannya. 

Benar saja, karena jaraknya yang begitu dekat, remaja tersebut akhirnya terserempet lokomotif kereta hingga terpelanting.(fhm/sumber:kompas)