MK Tolak Uji Materi Usia Pensiun TNI

  • Oleh : Taryani

Selasa, 29/Mar/2022 17:10 WIB
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Ist.) Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Ist.)

JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan mengenai pengaturan usia pensiun TNI.

Hakim Konstitusi menilai pokok permohonan para pemohon terkait masa pensiun anggota TNI tidak beralasan menurut hukum.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan dikutip dari risalah sidang MK, Selasa (29/3/2022).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai TNI dan Polri memiliki peran yang berbeda tetapi pada dasarnya kedua lembaga tersebut memiliki kedudukan yang setara dan strategis pada setiap negara. Sehingga, keduanya harus selalu bersinergi dalam mewujudkan sistem pertahanan keamanan negara.

Dalil pemohon yang meminta usia pensiun TNI disamakan dengan Polri, menurut Mahkamah, merupakan kebijakan hukum terbuka.

Mahkamah mengatakan pembentuk UU sewaktu-waktu dapat mengubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review.

"Namun demikian, meskipun penentuan batas usia pensiun TNI merupakan kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-undang, Mahkamah perlu menegaskan kembali bahwa peran yang dilakukan kedua alat negara memang berbeda namun keduanya memiliki kedudukan kelembagaan yang setara dan strategis," ujar hakim anggota Arief Hidayat.

Gugatan masa pensiun anggota TNI dilayangkan oleh pensiunan TNI Euis Kurniasih dan Musono, serta empat pemohon lain dengan profesi yang berbeda-beda.

Hakim Konstitusi menilai hanya Euis dan Musono yang memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, sementara sisanya tidak.

Mereka menggugat Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a UU TNI. Dua Pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.

Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat pada usia 53 tahun. Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.

Lewat gugatan itu, para penggugat meminta MK mengubah ketentuan agar usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Dalam fakta persidangan, Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayor Jenderal TNI Rodon Pedrason, yang bertindak untuk dan atas nama Presiden Joko Widodo mengungkapkan gugatan mengenai pengaturan usia TNI mempunyai substansi yang sama dengan usulan pemerintah.

Ia berujar pemerintah telah mengusulkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang telah dituangkan dalam naskah akademik.

Dalam RUU perubahan atas UU TNI diatur mengenai perubahan usia prajurit dalam melaksanakan dinas keprajuritan menjadi sampai usia paling tinggi 58 tahun.

"Bahwa substansi permohonan para pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan Pemerintah melalui RUU perubahan atas UU TNI yang juga telah dituangkan dalam naskah akademik," ucap Rodon dalam sidang perkara nomor: 62/PUU-XIX/2021 di MK, Rabu (23/2/2022) lalu.

Ada empat Hakim Konstitusi yang menyatakan perbedaan pendapat atau Dissenting Opinion. Yakni Aswanto, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.

Enny yang mewakili Hakim Konstitusi dimaksud berujar perbedaan batas usia pensiun antara Polri dan TNI belum mempertimbangkan secara komprehensif kondisi prajurit dari sisi usia produktif, usia harapan hidup, dan rasio kebutuhan jumlah personel TNI dengan luas wilayah kedaulatan negara kesatuan serta jumlah penduduk.

"Oleh karena itu, jika dikorelasikan dengan kondisi kekinian, maka paradigma tersebut penting untuk dikaji secara mendalam dan komprehensif agar dapat diperoleh batasan usia pensiun yang tepat bagi prajurit bintara dan tamtama TNI," ucap Enny.

Selain itu, ia juga menyinggung perubahan UU TNI yang mengakomodasi gugatan para pemohon. Ia mempersoalkan apakah perubahan UU TNI dapat selesai dalam periode Prolegnas 2020-2024.

Oleh karena itu, dengan mencermati proses pembahasan perubahan UU 34/2004 yang belum berkepastian, sementara telah secara nyata UU 34/2004 memberi perlakuan yang berbeda terhadap hal yang sama yang diberlakukan bagi usia pensiun bintara dan tamtama di Polri.

Sehingga secara esensial hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan pada saat yang sama bertentangan pula dengan prinsip kepastian hukum yang adil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, ucap Enny. (tr/Sumber:CNN)